Rabu, 09 Desember 2009

contoh curriculum vitae in English

CURRICULUM VITAE

Full Name : Muh. Ana zam zami
Place of birth : Tulungagung, April 20th 1988
Address : Jl. Tata surya No.3 Dinoyo, Malang
Profession : Student
Phone : 085735020432
Hobby : Swimming, football, Listening Music.
Motto : Don’t think to be the best but think to do the best.
EDUCATION BACKGROUND
1. Elementary School: MI Tarbiyatussibyan……….. Year: 2000
2. Junior High School: MTsN Tunggangri………… Year : 2004
3. Senor High School: MAN II Kediri……………… Year : 2007
EXPERIENCE of ORGANISATION
No Organization Position Year
1 PMII Science division 2007-2008
Advocating divisi 2008-2009
2 KAMAPALA RPA UNISMA Ketua II 2008-2009
3 Dewan Perwakilan Mahasiswa CO. division A 2008-2009
4 ESA ( English student association) Chief 2008-2010
5 ORSA PP. Ainul Yaqin Chief 2008-2009
6 IPNU Ranting Sambidoplang Secretary 2006-2007
7 ESCM (English Student Community of Malang)The Chairman 2009-2010
8. Director of FOX English Course 2008-2010

writinng

APPROACHES TO MATERIALS WRITING
Principles and Prosedures of Materials Writing
1. To articulate our main theories of language learning.
2. To profile the target learner.
3. To list objective and aims.
4. To list procedures this could help to match the theories, the profile, the objective and the aims in principles ways.
5. To develop a flexible unit framework using procedure from our list
A recommendation framework for materials development
A. Preparation for materials development
1. Text collection
About the text, we can collect and/or create it which can improve our senses, feeling, views, and intuitions by our self. For examples, we can take the references from literature, song, newspaper, magazine, or fro non-fiction book, such as radio, television, movie, etc
2. Text selection
There are some important criteria for selecting a text:
 Does the text still engage you cognitively and affectively?
 Is the text likely to engage most of the target learners cognitively and affectively?
 Are the target learners likely to be able to connect the text to their lives?

B. Developing the materials
1. Experiencing the text again.
We have to experience the text again by reading or listening n order to re-engage with the text.
2. Devising readiness activities.
Devise the activities that could get the learner ready to experience the text and the activities could ask the learner to visualize, to drawing, to think the connection, to mime, to share their knowledge, to make predictions, and so on.
3. Devising experiential activities.
There are some activities which can help the learner to represent the text in their mind. Those activities should be given to the learner just before they began to read or listen to the text and it must be easy to remember and apply.
4. Devising intake response activities.
The teacher should give the activities which can help the learner to develop and articulate what they have taken from the text. For example by inviting them to share with their friends what they have taken. This response activities aim the learner to think all out and articulate their feeling.
5. Devising development activities.
They involve the learner in pairs work or small group to going back to the text in order to discuss about the text and connect it with their own life before going forward to produce something new.
6. Devising input response activities
This activity aimed to help the student to understand deeply about the text by:
a. Interpretation tasks
This task asks the learner to think deeply and discovery the main purpose of the author.
b. Awareness tasks
This task asks the learner to gain awareness from focused study to the text.
Using the Framework
It is useful to include all of the stage in actual course so that the teacher or maybe the student can make decisions about which stage they use.

ASPECT OF MATERIALS WRITING
Selecting Text
There are some criteria and suggestion for selecting the text:
1. As a basic for a unit in a set of materials
The important point is that the text should have the potential to engage the learners affectively and cognitively and should offer the learner a rich experience of both language and life.
The criteria which we have found help to achieve effective selection are:
 Does the text engage us cognitively and affectively?
 Is the text likely to engage most of the target learners cognitively and effectively?
 Is the text likely to be comprehensible to the target learner?
 Are the target learners likely to be able to connect the text to their lives?
 Are the most of target learners likely to be able to connect the text to their knowledge of the world?
 Is the linguistic level of the text likely to be able to achieve multi-dimensional mental representation of the text?
 Is the cognitive level of the text likely to present an achievable challenge to target learners?
 Is the most emotional level of the text likely suitable for the age and maturity of the target learners?
 Is the text likely to contribute to the personal development of the learners?
 Does the text contribute to the ultimate exposure of the learners to a range of genres?
 Does the text contribute to the ultimate exposure of the learners to a range of text types?
2. As a basic for a reading/listening skill lesson
The text should not be selected just because it focuses on a particular skill which you want to teach. Here are some criteria for it:
a. Could the text be used to provide the learners with experience of using a particular skill?
b. Does the text require the learners to use a number of reading/listening skills?
c. Does the text provide experience of using reading /listening skills in ways which are similar to those they will experience outside and after their course?
3. Text for use in language teaching
The text for use in language teaching should be selected according to the criteria below:
a. Does the text include sufficient samples of the typical use of a particular language item or feature?
b. Does the text provide sufficient contextual information to help the learner to understand and generalize about the use of the language item or feature selected for particular attention?
Writing Instructions
We have used the following criteria to help ourselves and others to write clear instructions:
1. Salience
It should be clear to the learners which words are instructions and which words are not.
2. Simplicity
Each instruction should refer to one action only.
3. Obvious reference
An instruction should use nouns rather than pronouns.
4. Examples
It is often very useful to give an example of what you want the learners to do.

5. Specification
It is important to specify what the learners actually have to do.
6. Standardization
Throughout the materials similar instructions should be expressed in similar ways.
7. Sequencing
The instructions given should be in the same sequence as the actions you want the learners to do.
8. Separation
Ideally each instruction should be physically separated from other instructions for the same activity. For example:
1. Sit with a partner.
2. Go back to the passage called, “No Way”.
3. Underline each point made by the writer.
4. For each point, decide if you agree with the writer.
9. Staging
Instruction should be staged so that the learner does not have to remember a lot of instructions at once.
Using Illustrations
1. What does it mean?
The term illustration is used in this booklet to refer to all kinds of visual elements in material. Illustration may include:
 Photos
 Drawings and painting
 Cartoons
 Mock document that simulate real live document.
 Graphs, charts, maps, diagrams.
 Functional illustrations.
2. Why do teacher need to consider illustration in materials?
 Communication is non-verbal as well as verbal
 Hill (2003) found in his analysis of four major global course books that each page of materials had, on average, two illustrations per page.
3. Objective of using illustration
Illustrations can be use to:
 Provide visual explanations
 Give aesthetic experience
 Include affective responses
 Provoke thoughts and reactions.
 Give contexts
 Show procedures
 Provide a visual summary.
4. Effects of illustrations
According to Hill (2003) point that the photos can lack focus, inhibit learners’ imagination and date very quickly. Drawings, in the other hand, can be seemed to lack authority and reality, and different artistic style could induce either positive or negative reactions.
By knowing the strengths and weakness of different kinds of illustrations enables the teacher can choose appropriate illustrations for their learners.
Design and layout
A. Layout means structural arrangement of part. The good role for layout is:
1. Attracting attentions
2. Providing focus
3. Sequencing smoothly
4. Separating different sections
5. Attracting aesthetic responses
6. Providing consistency
7. Providing impact by dramatically departing from the normal layout.
And in the good layout may include:
1. Positioning
2. Size
3. Sequence
4. Use of space
5. Balance of visual and text
6. Separation
7. Repetition
B. Design is an overall plan which governs the appearance and functions of materials. Materials with good design are likely to be:
1. Appealing
2. Aesthetic
3. Impactful
4. Functionally clear
5. Easy to use
6. Cost affective
Thus, good design can help teachers and materials writers to achieve:
1. Objectives
2. Credibility
3. Consistency
4. Impact


NEW DEVELOPMENTS IN MATERIALS WRITING
Local projects
Countries, regions and institutions have developed their own coursebooks and/or supplementary materials. For example, we know personally of major national coursebooks produced recently in Bulgaria, Marocco, Namibia and so on.

1. Characteristics of Local materials:
The local materials project we know aboout have tended to:
 Be writen by group
 Have advisors
 Share the writing among the large group
 Be content and meaning focused
 Be text-driven rather than language syllabus driven
 Use text which are provocative rather then bland in content
 Focus on the known needs and wants of the target users of the materials
 Focus on long term educational aims as well as on short term language learning objectives
 Be both local and international in the topics
 Localise the activities in the sense of helping the learner to maka connections with their live.
 Trial the materials with the target learners.
2. Advantages of Local materials, are:
 The ability to consult the target user about their learners.
 The direct relevance of the materials to target learners
 The potential for personalization.
 The awareness of the writers.
 The easy availability of local illustrations, literature, songs, etc.
 Freedom from constrain experienced by commercial publishers of global materials.
 The ability to get feedback from the actual target users.
 The benefits in term of personal and professional development.
 The local ownership the materials.
 The owner credibility of the materials.
3. Problems of Local materials
 Principle, inspectors, parents etc under valuating the materials because they were not produced by overseas experts.
 The need for careful linguistic monitoring of the materials.
 The difficulty of getting access to illustrations, text, etc from other cultures.
 The production values of the local publisher being compared unfavorably with those of major international publishers.
4. The futures of Local materials
N the future we see more and more countries, regions, and institutions deciding to produce their local materials.
Call and Multi-Media Materials
1. What is CALL?
CALL is an acronym of Computer Assisted Language Learning. It is developing rapidly in line with advancement of technology and use of computer in home and school.
2. Classic CALL
CALL of this kind makes use of the ability of computers to provide, at the learners’ own pace, as many exact repetitions as required.
3. Communication CALL
Communication CALL usually included course ware for practicing the four skills and for language games. Communication CALL satisfied our understanding of language and language learning by:
 Focusing on language as well as language form.
 Encouraging learning to generate original utterances.
 Providing more contexts in which language skills are used.
 Allowing learners a certain amount of control.
4. Multi-Media and hypermedia
One of the technological developments in CALL is Multi-media technologies that allow a variety of media (text, graphics, sound, animations, and video) to be accessed in a single device. The other development is hypermedia, it refer to the capacity to make links with multimedia resource.
5. The computer as a tool
a. Word processing is a common use of the computer as a tool. And it very useful in helping language learner to develop writing and editing.
b. We use a computer as a Referencing.
c. Concordancers software is a computer-access tool used to search through huge file of spoken and written text.
d. CMC (Computer-Mediated Communication), such as Emails.


6. Opportunities provided by the web to learners
Now, the learners can:
a. Gain massive exposure to the target language.
b. Follow us a particular context is the target language through daily access.
c. Take a part in projects which involve on-line research.
d. Take advantage of many free web-sites which provide learning materials.
e. Enroll for a web-based distance course.
7. Criteria for evaluating web-based materials
The materials should not make a mistake of just imitating print materials. And for its advantages are:
a. The interactive opportunities offered by the web.
b. The multi-media opportunities not offered by a course book.
c. The multiple access opportunities to offer the learners choices of texts and activities,
d. The multiple access opportunities to personalize and localize the materials and to keep their content up to date.
e. The possibilities offered by activities which could be done collaboratively by two or more learners sitting at one computer.

wahabi

SEJARAH MUNCULNYA FAHAM WAHABI
Oleh : Muh. Ana Zamzami

Sejarah asal mula berdirinya aliran wahabi adalah diambil dari nama pendirinya yaitu Muhammad bi abdul wahab (lahir di Najed tahun 1111 H / 1699 M). Dia adalah seorang pedagang yang sering berpindah dari satu negara ke negara lain dan diantara negara yang pernah disinggahi adalah Baghdad, Iran, India dan Syam. Kemudian pada tahun 1125 H / 1713 M, dia terpengaruh oleh seorang orientalis Inggris bernama Mr. Hempher yang bekerja sebagai mata-mata Inggris di Timur Tengah. Sejak itulah dia menjadi alat bagi Inggris untuk menyebarkan ajaran barunya. Inggris memang telah berhasil mendirikan sekte-sekte bahkan agama baru di tengah umat Islam seperti Ahmadiyah dan Baha'i. Bahkan Muhammad bin Abdul Wahab ini juga termasuk dalam target program kerja kaum kolonial dengan alirannya wahabi.
Mulanya Muhammad bin Abdul Wahab hidup di lingkungan sunni pengikut madzhab Hambali, bahkan ayahnya Syaikh Abdul Wahab adalah seorang sunni yang baik, begitu pula guru-gurunya. Namun sejak semula ayah dan guru-gurunya mempunyai firasat yang kurang baik tentang dia bahwa dia akan sesat dan menyebarkan kesesatan. Bahkan mereka menyuruh orang-orang untuk berhati-hati terhadapnya. Ternyata tidak berselang lama firasat itu benar. Setelah hal itu terbukti ayahnya pun menentang dan memberi peringatan khusus padanya. Bahkan kakak kandungnya, Sulaiman bin Abdul Wahab, ulama' besar dari madzhab Hambali, menulis buku bantahan kepadanya dengan judul As-Sawa'iqul Ilahiyah Fir Raddi Alal Wahabiyah. Tidak ketinggalan pula salah satu gurunya di Madinah, Syekh Muhammad bin Sulaiman AI-Kurdi as-Syafi'i, menulis surat berisi nasehat: "Wahai Ibn Abdil Wahab, aku menasehatimu karena Allah, tahanlah lisanmu dari mengkafirkan kaum muslimin, jika kau dengar seseorang meyakini bahwa orang yang ditawassuli bisa memberi manfaat tanpa kehendak Allah, maka ajarilah dia kebenaran dan terangkan dalilnya bahwa selain Allah tidak bisa memberi manfaat maupun madharrat, kalau dia menentang bolehlah dia kau anggap kafir, tapi tidak mungkin kau mengkafirkan As-Sawadul A'dham (kelompok mayoritas) diantara kaum muslimin, karena engkau menjauh dari kelompok terbesar, orang yang menjauh dari kelompok terbesar lebih dekat dengan kekafiran, sebab dia tidak mengikuti jalan muslimin.
Sebagaimana diketahui bahwa madzhab Ahlus Sunah sampai hari ini adalah kelompok terbesar. Allah berfirman :

……………………………….

Yang artinya : "Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu (Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan) dan kami masukkan ia ke dalam jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali (An-nisa 115 ).

Dengan berdalihkan pemurnian ajaran Islam, dia terus menyebarkan ajarannya di sekitar wilayah Najed. Orang-orang yang pengetahuan agamanya minim banyak yang terpengaruh. Termasuk diantara pengikutnya adalah penguasa Dar'iyah, Muhammad bin Saud (meninggal tahun 1178 H / 1765 M) pendiri dinasti Saudi, yang dikemudian hari menjadi mertuanya. Dia mendukung secara penuh dan memanfaatkannya untuk memperluas wilayah kekuasaannya. Ibn Saud sendiri sangat patuh pada perintah Muhammad bin Abdul Wahab. Jika dia menyuruh untuk membunuh atau merampas harta seseorang dia segera melaksanakannya dengan keyakinan bahwa kaum muslimin telah kafir dan syirik selama 600 tahun lebih, dan membunuh orang musyrik dijamin surga.
Sejak semula Muhammad bin Abdul Wahab sangat gemar mempelajari sejarah nabi-nabi palsu, seperti Musailamah Al-Kadzdzab, Aswad Al-Ansiy, Tulaihah Al-Asadiy dll. Agaknya dia punya keinginan mengaku nabi, ini tampak sekali ketika ia menyebut para pengikut dari daerahnya dengan julukan Al-Anshar, sedangkan pengikutnya dari luar daerah dijuluki Al-Muhajirin. Kalau seseorang ingin menjadi pengikutnya, dia harus mengucapkan dua syahadat di hadapannya kemudian harus mengakui bahwa sebelum masuk Wahabi dirinya adalah musyrik, begitu pula kedua orang tuanya. Dia juga diharuskan mengakui bahwa para ulama? besar sebelumnya telah mati kafir. Kalau mau mengakui hal tersebut dia diterima menjadi pengikutnya, kalau tidak dia pun langsung dibunuh.
Muhammad bin Abdul Wahab juga sering merendahkan Nabi SAW dengan dalih pemurnian akidah, dia juga membiarkan para pengikutnya melecehkan Nabi di hadapannya, sampai-sampai seorang pengikutnya berkata : ?Tongkatku ini masih lebih baik dari Muhammad, karena tongkat-ku masih bisa digunakan membunuh ular, sedangkan Muhammad telah mati dan tidak tersisa manfaatnya sama sekali. Muhammad bin Abdul Wahab di hadapan pengikutnya tak ubahnya seperti Nabi di hadapan umatnya. Pengikutnya semakin banyak dan wilayah kekuasaan semakin luas. Tak mengherankan bila para pengikut Muhammad bin Abdul Wahab lantas menyerang makam-makam yang mulia. Bahkan, pada 1802, mereka menyerang Karbala-Irak, tempat dikebumikan jasad cucu Nabi Muhammad SAW, Husein bin Ali bin Abi Thalib. Karena makam tersebut dianggap tempat munkar yang berpotensi syirik kepada Allah. Dua tahun kemudian, mereka menyerang Madinah, menghancurkan kubah yang ada di atas kuburan, menjarah hiasan-hiasan yang ada di Hujrah Nabi Muhammad.
Sungguh Nabi SAW telah memberitakan akan datangnya Faham Wahabi ini dalam beberapa hadits, ini merupakan tanda kenabian beliau SAW dalam memberitakan sesuatu yang belum terjadi. Seluruh hadits-hadits ini adalah shahih, sebagaimana terdapat dalam kitab shahih BUKHARI & MUSLIM dan lainnya. Nabi Muhammad pernah bersabda : yang artinya
"Fitnah itu datangnya dari sana, fitnah itu datangnya dari arah sana," sambil menunjuk ke arah timur (Najed). (HR. Muslim dalam Kitabul Fitan)

Rosululloh bersabda:
"Akan keluar dari arah timur segolongan manusia yang membaca Al-Qur'an namun tidak sampai melewati kerongkongan mereka (tidak sampai ke hati), mereka keluar dari agama seperti anak panah keluar dari busurnya, mereka tidak akan bisa kembali seperti anak panah yang tak akan kembali ketempatnya, tanda-tanda mereka ialah bercukur (Gundul)." (HR Bukho-ri no 7123, Juz 6 hal 20748). Hadist ini juga diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud, dan Ibnu Hibban.

Nabi SAW pernah berdo'a: "Ya Allah, berikan kami berkah dalam negara Syam dan Yaman," Para sahabat berkata: Dan dari Najed, wahai Rasulullah, beliau berdo'a: Ya Allah, berikan kami berkah dalam negara Syam dan Yaman, dan pada yang ketiga kalinya beliau SAW bersabda: "Di sana (Najed) akan ada keguncangan fitnah serta di sana pula akan muncul tanduk syaitan.", Dalam riwayat lain dua tanduk syaitan.

Keberhasilan menaklukkan Madinah berlanjut. Mereka masuk ke Mekkah pada 1806, dan merusak kiswah, kain penutup Ka’bah yang terbuat dari sutra. Kemudian merobohkan puluhan kubah di Ma’la, termasuk kubah tempat kelahiran Nabi SAW, tempat kelahiran Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Ali, juga kubah Sayyidatuna Khadijah, masjid Abdullah bin Abbas. Mereka terus menghancurkan masjid-masjid dan tempat-tempat kaum solihin sambil bersorak-sorai, menyanyi dan diiringi tabuhan kendang. Mereka juga mencaci-maki ahli kubur bahkan sebagian mereka kencing di kubur kaum solihin tersebut. Gerakan kaum Wahabi ini membuat Sultan Mahmud II, penguasa Kerajaan Usmani, Istanbul-Turki, murka. Dikirimlah prajuritnya yang bermarkas di Mesir, di bawah pimpinan Muhammad Ali, untuk melumpuhkannya. Pada 1813, Madinah dan Mekkah bisa direbut kembali. Gerakan Wahabi surut. Tapi, pada awal abad ke-20, Abdul Aziz bin Sa’ud bangkit kembali mengusung paham Wahabi. Tahun 1924, ia berhasil menduduki Mekkah, lalu ke Madinah dan Jeddah, memanfaatkan kelemahan Turki akibat kekalahannya dalam Perang Dunia I. Sejak itu, hingga kini, paham Wahabi mengendalikan pemerintahan di Arab Saudi.
Dewasa ini pengaruh gerakan Wahabi bersifat global. Riyadh mengeluarkan jutaan dolar AS setiap tahun untuk menyebarkan ideologi Wahabi. Sejak hadirnya Wahabi, dunia Islam tidak pernah tenang penuh dengan pergolakan pemikiran, sebab kelompok ekstrem itu selalu menghalau pemikiran dan pemahaman agama Sunni-Syafi’i yang sudah mapan. Pengembangan kota suci Makkah dan Madinah akhir-akhir ini tidak mempedulikan situs-situs sejarah Islam. Makin habis saja bangunan yang menjadi saksi sejarah Rasulullah SAW dan sahabatnya. Bangunan itu dibongkar karena khawatir dijadikan tempat keramat. Bahkan sekarang, tempat kelahiran Nabi SAW terancam akan dibongkar untuk perluasan tempat parkir. Sebelumnya, rumah Rasulullah pun sudah lebih dulu digusur. Padahal, disitulah Rasulullah berulang-ulang menerima wahyu. Di tempat itu juga putra-putrinya dilahirkan serta Khadijah meninggal.
Islam dengan tafsiran kaku yang dipraktikkan wahabisme paling punya andil dalam pemusnahan ini. Kaum Wahabi memandang situs-situs sejarah itu bisa mengarah kepada pemujaan berhala baru. Pada bulan Juli yang lalu, Sami Angawi, pakar arsitektur Islam di wilayah tersebut mengatakan bahwa beberapa bangunan dari era Islam kuno terancam musnah. Pada lokasi bangunan berumur 1.400 tahun Itu akan dibangun jalan menuju menara tinggi yang menjadi tujuan ziarah jamaah haji dan umrah.
"Saat ini kita tengah menyaksikan saat-saat terakhir sejarah Makkah. Bagian bersejarahnya akan segera diratakan untuk dibangun tempat parkir," katanya kepada Reuters. Angawi menyebut setidaknya 300 bangunan bersejarah di Makkah dan Madinah dimusnahkan selama 50 tahun terakhir. Bahkan sebagian besar bangunan bersejarah Islam telah punah semenjak Arab Saudi berdiri pada 1932. Hal tersebut berhubungan dengan maklumat yang dikeluarkan Dewan Keagamaan Senior Kerajaan pada tahun 1994. Dalam maklumat tersebut tertulis, Pelestarian bangunan bangunan bersejarah berpotensi menggiring umat Muslim pada penyembahan berhala.

References
Abbas,Sirojudin. I’tiqad Ahlussunah wal Jamaah.pustaka tarbiyah. 17 agustus 1995. Jakarta.
http://luqman-firmansyah.blogspot.com/2009/06/sejarah-awal-mula-faham-wahabi.html. diakses tanggal 22 November 2009.
http://ms.wikipedia.org/wiki/Wahabi. Sejarah singkat munculnya wahabi. Diakses, 23 November 2009.

Jumat, 04 September 2009

kultum romadhon

assalamualaikum. Wr.Wb.
marhaban ya syahrorromadhom, ya syahrossiyam wa Syarulmaghfiroh.
romadhon merupakan bulan penuh hikmah yang lebih baik dari seribu bulan. karena semua pintu neraka ditutup, pintu surga dibuka seluas-luasnya dan syaiton yang selama ini menggangu kita dibelenggu. dan juga semua amal perbuatan baik dilipat gandakan.wahai kaum muslimin yang dirohmati alloh marilah kita senantiasa mempertebal iman kita dibulan suci ini dengan amal perbuatan yang diridhoi alloh. mari kita lantunkan senandung nuansa ilahi yang suaranya menggema mulai dari jagad di ujung timur sampai kebarat.selam 1 tahun kita telah banyak melakukan berbagai aktivitas baik itu bermanfaat atau bahkan bisa merugikan diri sendiri dan orang lain oleh karena itu marilah dibulan yang suci ini kita sucikan hati dan fikiran kita.jika dicermati dan dilakukan dengan sungguh-sungguh romadhon merupakan 1 bulan dari 12 bulan yang bisa menghapus dosa-dosa kita yang telah lalu, sepeti sabda rosulalloh bahwa sholat 5 waktu bisa menghapus dosa-d0sa selama rentan waktu kita sholat (dosa-dosa) sebelum kita melakukan sholat,dan hari jum'at menghapus dosa-dosa hari-hari sebelumnya serta bulan romadhon akan menghapus dosa-dosa kita selama bulan-bulan sebelum romadhon. ini menunjukkan bahwa begitu agungnya bulan romadhon. tidak kalah pentingnya bahwa dibulan romadhon merupakan bulan turunnya mu'jizat terbesar nabi agung Muhammad SAW yaitu Al Qur'anul karim.dalam Al Qur'anul karim Alloh berfirman " ya ayyuhalldzina amanu kutiba alaikumussiyama kama kutiba alalladzina mingkoblikum laalakum tattakun" wahai sekalian manusia diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada kaum-kaum sebelum kamu supaya kamu sekalian bertaqwa. ini merupakan seruan yang sangat filosofis sekali karena Alloh sendiri yang memberikan perintah kepada umat manusia supaya berpuasa dan kembali kepada jalan Alloh.
dalam bulan romadhon dibagi menjadi 3 fase yaitu 10 hari pertama merupakan magfiroh, 10 hari selanjutnya adalah rohmat, dan sisanya adalah idzkun minannar(dijaga dari api neraka ). sangat sayang sekali kalau kita lewatkan bulan yang hanya 30 hari ini. jika dilihat dari aspek kesehatan mnerut salah satu dokter di Amerika yang pernah mendapakan Nobel atas kedokterannya menyarankan bahwa puasa itu sebaiknya tidak hanya untuk orang islam tapi kalau bisa seluruh agama mewajibkan ada puasa dalam 1 tahun.karena puasa juga merupakan penyegaran bagi organ-organ dalam tubuh kita yang selama 1 tahun telah bekerja extra untuk mencerna berbagai zat yang masuk dalam tubuh kita. menurut beliau puasa bisa membersihkan endapan-endapan zat yang masuk dalam tubuh kita karena jika dilogika atau dikiaskan dengan air. jika air sudah disaring dan disterilkan sedemikian hingga sampai 100% steril jika didiamkan dalam waktu lama maka akan tetap ada endapan. begitu pula zat-zat yang masuk dalam tubuh kita yang selama 1 tahun kita isi, maka akan terjadi banyak endapan zat yang nantinya akan menjjadiakn penyakit bila tidak dibersihkan. oleh karena itu dengan puasa maka endapan zat-zat dalam tubuh akan hilang.
jika dilihat dari aspek intelektualitas jika kita berpuasa maka seluruh syahwat kita melemah,dan aliran darah ke otak semakin deras yang mengakibatkan sel-sel yang jumlahnya milyaran dalam otak bisa saling menyambung dan bekerja maksimal.akhirulkalam dari saya yang hanya manusia biasa yang tak pernah luput dari kesalahan, memohon kepda alloh supaya selalu mendapat taufik serta hidayahNYA dan bisa bertemu dengan bulan suci romadhon tahun depan dan diberi kekuatan supaya bisa berpuasa 1 bulan penuh dan digolongkan kedalam kaum-kaum yang muttaqin. amin ya robbal alamin.

wassalamualaikum. wr.wb

Rabu, 01 Juli 2009

ABSTRAK

Kata Pengantar

Assalamualaikum Wr.Wb.
Tiada kata seindah alhamdulillah untuk mengungkapkan rasa syukur atas kehadirat alloh swt karena limpahan karunia, taufik dan hidayah-Nya sehingga karya ilmiah ini dapat terselesaikan untuk memenuhi tugas bahasa Indonesia.
Di sini saya mencoba untuk mengupas masalah eksistensi kurikulum secar global mencakup aspek-aspek dan dimensi kurikulum dalam pendidikan yang sangat luas, karena eksistensi kurikulum berkaitan erat dengan dinamika dalam sebuah pendidikan. Mengingat penulisan karya ilmiah ini masih jauh dari kata sempurna dan tentu saja masih ditemukan banyak kelemahan dan kekurangan oleh karena itu saya pribadi sangat mengharapkan kritik, saran dan bimbingan yang yang bersifat membangun dari para pembaca demi kesempurnaan karya ilmiah yang berikutnya.
Semoga dengan karya ilmiah ini bisa memperkaya khasanah keilmuan dan pengetahuan tentang pendidikan kepada saya khususnya dan publik pada umumnya. Akhir kata apabila ada kesalahan dalam karya ilmiah ini saya mohon maaf yang sabesar-besarnya dan juga saya ucapkan banyak terima kasih atas semua partisipasinya.
Wassalamualaikum Wr.Wb.




Malang, 30 Desember 2008

PETA KONSEP

Eksistensi Kurikulum Dalam Pendidikan


Kemajuan IPTEK


Pendidikan di Indonesia Mutu Tenaga Pengajar

Wajib Belajar 9 tahun Minat Peserta Didik

Progam BOS UU RI SISDIKNAS BAB X 36 ayat 2


Peranan Kurikulum

Perkembangan Kurikulum


Kurikulum yang Cocok Ada atau tidak ?.....


Sebenarnya bagaimanakah keberadaan kurikulum di Indonesia? pertayaan ini muncul karena kebayakan orang tidak tahu menahu tentang kurikulum yang digunakan di Indonesia. sebenarnya kita semua sudah tahu bahwa perkembangan IPTEK sudah semakin pesat, mampukah pendidikan di Indonesia yang mutu tenaga pengajar masih dipertanyakan untuk menghadapi semua tantngan itu.Disini pemerintah sudah mencanangkan program wajib belajar 9 tahun dan juga program BOS yang dialokasikan untuk pendidikan gratis. Tapi apakah semua itu mampu membentuk dan melahirkan output peserta didik yang berkualitas. Maka dari itu perlu kita perjelas keberadaan kurikulum di Indonesia karena kurikulum merupakan suatu mesin yang harus digerakkan dengan benar supaya arahnya jelas, yang akan membawa pendidikan kita kearah yang lebih baik UU RI tentang SISDIKNAS BAB X, pasal 36, ayat 2 berbunyi : kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dingan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Tapi apakah pasal ini sudah benar-benar diterapkan dilingkungan sekolah. benarkah opini masyarakat yang mengatakan bahwa kurikulum itu ada tetapi seperti tidak ada.karena banyak tenaga pengajar yang tidak mengikuti kurikulum yang ada tetapi tetap bersikuku dengan teori mereka sendiri karena mereka juga bingung dengan pergantian kurikulum yang terlalu sering. Kurikulum seperti apa yang sebenarnya cocok untuk dikonsumsi masyarakat Inadonesia?





DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ....................................................................................... ii
PETA KONSEP ................................................................................................. ii
DAFTAR ISI ..................................................................................................... iii

BAB I
PENDAHULUAN ............................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang ..................................................................................... 1
1.2 Tujuan ................................................................................................... 1
1.3 Manfaat ................................................................................................. 1
1.4 Hipotesis .............................................................................................. 2

BAB II
ISI....................................................................................................................... 2
2.1 Hakekat kurikulum.................................................................................. 2
2.2 Peranan kurikulum ................................................................................. 3
2.3 Fungsi kurikulum .................................................................................. 3
2.4 Dinamika kurikulum .............................................................................. 4
2.5 Implikasi dasar falsafah pendidikan bagi penyusunan kurikulum ........ 13

BAB III
PEMECAHAN MASALAH
3.1 Problem solving dari Dinamika Kurikulum ........................................ 13

BAB IV
PENUTUP ..................................................................................................... 14
4.1 Kesimpulan ....................................................................................... 14
4.2 Saran ................................................................................................ 14
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 15




Di era gloalisasi sekarang ini kita tahu bahwa semuanya butuh serba cepat dan instant.
contoh RPP
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Nama Sekolah : SMA II MALANG
Mata Pelajaran/Materi Ajar : B. Inggris / Writing
Periode/Waktu : 1 x 30 menit
Kelas/Semester : XII / I

I. STANDAR KOMPETENSI
Mengugkapkan nuansa makna dalam wacana transaksional ringan dan atau monolog lisan terutama berbentuk Anecdote

II. KOMPETANSI DASAR
Mengungkapkan makna dalam teks tulis fungsional pendek resmi dan tak resmi dengan ragam bahasa tulis secara akurat, lancar dan berterima dalam konteks.

III. INDIKATOR
- Menulis gagasan utama
- Mengelaborasi gagasan utama
- Menggunakan kosa kata dengan benar seperti : Reported speech dan Adjective

IV. METODE PENGAJARAN
Ceramah, Menulis dan tanya jawab

V. KEGIATAN PEMBELAJARAN
a. Kegiatan awal
- Salam pembuka
- Do’a
- Presensi siswa
b. Kegiatan inti
- Guru menerangkan materi tentang Reported speech dan Adjective
- Guru memberikan tugas kapada siswa yang berkaitan tentang materi
- Berdiskusi
c. Kegiatan akhir
- Membahas bersama dan
- Salam penutup

VI. SUMBER BELAJAR
- Buku tiga serangkai, Lembar kerja siswa, kamus bahasa Inggris.

VII. PENILAIAN
Ulangan tertulis, Absensi, Ketertiban dan Tugas.




Mengetahui Malang, 11 Juni 2009
Kepala sekolah Guru Mata Pelajaran






(............................................) (…..……………………………..)
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Menyikapi perkembangan IPTEK yang begitu pesat tentunya akan membawa dampak baik itu negative maupun positive oleh karenanya masyarakat dituntut untuk mampu memfilter segala sesuatu yang masuk ke dalam negara kita tanpa mengurangi esensi nilai- nilai yang termaktub dalam undang-undang dasar kita.
Ketika kita melihat beberapa hal yang menyangkut HAM banyak sekali masyarakat kita yang masih terinjak-injak harkat dan martabatnya serta dipandang sebelah mata oleh bangsa lain. Tentunya sebagai bangsa yang berdaulat kita harus mampu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta menegakkan Hak Asasi Manusia baik didalam negeri maupun diluar negeri. Hal itu menunjukkan bahwa negara kita masih harus merevitalisasi paradigma tentang Hak Asasi Manusia itu sendiri karena kebanyakan masyarakat indonesia pada umumnya masih kurang sekali terhadap pemahaman tentang Hak- hak mereka. Itulah yang beberpa hal yang nantinya akan menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Pada saat ini HAM telah menjadi issue global, yang tidak mungkin diabaikan dengan dalih apapun termasuk di Indonesia. Konsep dan implementasi HAM di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat HAM itu sama. Dalam hal ini, ada tiga konsep dan model pelaksanaan HAM di dunia yang dianggap mewakili, masing-masing di negara-negara Barat, Komunis-Sosialis dan ajaran Islam. Adanya HAM menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran HAM itu sendiri. Khusus tentang implementasi HAM di Indonesia, meskipun ditengarai banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya. Akan tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan pada akhir-akhir ini. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi.

1.2 Rumusan Masalah
1. Sejauh apakah masyarakat Indonesia mengetahui tentang hak asasi manusia?
2. Seberapa penting hak asasi manusia dalam ranah pemerintahan di Indonesia?
3. Sejauh mana pemerintah mampu menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia?
4. Apakah hak asasi manusia benar-benar sudah diterapkan sesuai dengan Undang-Undang?

1.3 Tujuan Permasalahan
1. Pentingnya menjunjung tinggi hak asasi manusia di Indonesia.
2. Perlunya pemahaman warga negara tentang hak asasi manusia.
3. Perlunya keseimbangan antara hak asasi manusia dan kebijakan pemerintah.
4. perlunya penerapan hak asasi manusia yang sesuai dengan Undang-Undang.















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Hak Asasi Manusia
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimilki setiap mnanusia sebadai anugrah tuhan yang maha esa. Mustufa kemal pasha(2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang sibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugarah Alloh SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa Hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dangsn potensinya sebagai mahkluk dan wakil Tuhan (Gazalli,2004). Rumusan ”sejak lahir” sekarang dipertanyakan karena bayi yang masih asa dalam kandungan sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak dia hidup.
Menurut Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 Hak Asasi Manusia adaläh : seperangkat hak yang melekat pada hakikát dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demikehormatan dan perlindunganharkat dan martabat manusia.
Dengan demikian, kesadaran manusia akan hak asasi manusia ada karena pengakuan atas harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Selama belum mengakui adanya persamaan harkat dan martabat manusia maka hak asasi manusia belum bisa ditegakkan. Pada masa lalu manusia banyak yang belum mengakui derajat manusia lain. Akibatnya, banyak terjadi penindasan manusia oleh manusia lain. Misalnya penjajahan, perbudakan, dan penguasaan.
Dalam pengkajian tentang hak-hak asasi manusia, sejarah hak asasi manusia itu dimulai di Inggris dengan lahirnya magna charta (1215), yaitu perlindungan tetang kaum bangsawan dan gereja. Pada tahun 1776 di Amerika Serikat terdapat declaration of Independence (deklarasi kemerdekaan) yang didalamnya memuat hak asasi manusia dan hak asasi warga negara. Perkembangan selanjutnya adalah setelah revolusi Prancis, di Prancis tuntutan tentang hak-hak asasi manusia dan warga negara dengan semboyannya kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan (Wijaja, 1996).
Secara definitif, hak artinya kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu diluar dirinya (Surya Kusuma, 1986). Istilah hak asasi manusia bermula dari barat yang dikenal dengan right of man untuk mengantikan natural right karena istilah right of man tidak mencakup right of woman maka oleh Eleanor roosevelt diganti dengan human right yang lebih universal dan netral (Ghazalli, 2004).

B. Macam-macam Hak Asasi Manusia
1. Menurut undang-undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia meliputi:
a. Hak anak
b. Hak atas kebebasan pribadi
c. Hak atas kesejahteraan
d. Hak atas rasa aman
e. Hak berkeluarga melanjutkan keturunan
f. Hak mengembangkan diri
g. Hak turut serta dalam pemerintahan
h. Hak untuk hidup
i. Hak wanita

2. Hak asasi manusia menurut piagam PBB tentang deklarasi Universal of Human Rights 1948, meliputi
a. Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
b. Hak memiliki sesuatu
c. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
d. Hak menganut aliran kepercayaan atau agama
e. Hak untuk hidup
f. Hak untuk kemerdekaan hidup
g. Hak untuk memperoleh nama baik
h. Hak untuk memperoleh pekerjaan
i. Hak untuk mendapatkan perlindungan hokum

3. Hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan Menjadi sebagai berikut:
a. Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
Yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dankebebasan bergerak
b. Hak-hak asasi ekonomi (property rights),
Yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c. Hák-hak asasi politik (political rights),
Yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), dan hak untuk mendirikan partai politik.
d. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
e. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights).
Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
f. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.


2.2 Masalah Hak Asasi Manusia di Indonesia
A. Kasus-kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dari banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, kami akan mengambil dua cohtoh kasus pelanggaran berat HAM yang menurut kami sangatlah penting, dikarenakan permasalahan ini menyangkut kehidupan masyarakat luas dan tidak adanya ketegasan dari pihak pemerintah. Dua kasus tersebut adalah:

1. Kasus Lumpur lapindo
Sidang Paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya secara aklamasi menyetujui rekomendasi Tim Investigasi Kasus Lumpur Lapindo untuk membentuk Tim Penyelidikan Proyustisia berdasarkan Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM atas Peristiwa Lumpur Panas Lapindo. Tim investigasi yang bekerja sejak April 2008 ini merupakan tim investigasi ke-3 dan dibentuk berdasarkan UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Setelah melakukan invetigasi dan analisis, tim ini berkesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus lumpur Lapindo. Setidaknya ada limabelas (15) hak yang terlanggar yaitu hak hidup, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak pengembangan diri, hak atas perumahan, hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak pekerja, hak atas pendidikan, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas kesejahteraan, hak atas jaminan sosial, hak-hak pengungsi, hak-hak kelompok rentan.
Komnas HAM mengganggap bahwa kasus semburan lumpur panas yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur ini, diduga bukanlah disebabkan oleh bencana alam akibat gempa di Yogyakarta. Keputusan sidang paripurna Komnas HAM yang merekomendasikan untuk segera dibentuk Tim Projustisia untuk kasus yang lebih bernuansa ke pelanggaran hak ekosob ini merupakan suatu hal yang baru dalam ranah hukum HAM di Indonesia. Hal ini merupakan sebuah ijtihad atau tafsir hukum atas kasus lumpur Lapindo. "semua fakta yang ditemukan sudah jelas bahwa telah terjadi pelanggaran HAM seperti yang diatur dalam UU No.39/1999. Dan fakta yang ditemukan oleh tim investigasi dilapangan juga semakin menguatkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dengan adanya ribuan penduduk yang terpaksa eksodus dari akar lingkungan sosial budayanya," demikian ditegaskan oleh Nur Kholis.
Dalam memutuskan hal ini juga bukanlah suatu hal yang mudah bagi Komnas HAM, karena dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM, untuk kasus-kasus yang dikenal kejahatan dan kekerasan negara, negara menggunakan kekuatan aparat keamanan, seperti kasus penculikan, pembunuhan massal, pengusiran dan lain-lain dan hal ini merupakan tanggungjawab negara. Namun dalam kasus ini Komnas HAM juga menduga adanya keterlibatan aktor non-negara dalam kasus semburan lumpur panas Lapindo sehingga aktor swasta tersebut harus secara langsung ikut bertanggung jawab dalam hal ini PT Lapindo Brantas.
2. Kasus Salpol PP
Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan perilaku kekerasan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akibat buruknya sistem perekrutan dan pendidikan oleh pemerintah daerah, sehingga kualitas sumber daya manusia (SDM) kurang memadai.
"Sistem prekrutan Satpol PP kami rasa sangat buruk, dan ini sangat tidak mendukung kinerja mereka. Misalnya, anggota Satpol PP hanya direkrut dari karyawan honorer tanpa pendidikan yang memadai atau sistem perekrutan tanpa standar tertentu sehingga kualitas mereka sangat buruk," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Muhammad Irsyad Tamrin, Minggu.
Menurut dia, pada satu sisi dalam era otonomi daerah ini keberadaan Satpol PP memang dibutuhkan untuk menegakkan peraturan daerah, namun di sisi lain justru perilaku oknum Satpol PP ini tidak terkontrol dengan baik sehingga sering melanggar HAM.
"Seharusnya pelaku penegakkan hukum merupakan aparat yang terdidik dengan baik, sehingga aplikasi di lapangan juga profesional. Jadi, banyaknya kejadian yang melibatkan Satpol PP membuktikan bahwa aparat ini tidak profesional," katanya.
Ia mengatakan, munculnya berbagai kasus pelanggaran dan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Satpol PP merupakan dampak dari sistem rekrutmen yang tidak jelas.
"Mereka ini bertindak seolah sebagai penguasa dan perintah dari atasan sering dijabarkan menurut persepsi mereka sendiri, sehingga tidak jarang justru terjadi pelanggaran di lapangan," katanya.
Ia mengatakan, masalah ini harus dikembalikan ke pemerintah daerah (pemda), apakah mereka siap untuk merekrut, mendidik dan membina Satpol PP agar lebih profesional."Jika pemda tidak siap maka Satpol PP ini harus dibubarkan karena justru akan menimbulkan banyak pelanggaran HAM dalam upaya penegakan Perda," katanya. Menurut dia, jika pemda ingin terus mempertahankan keberadaan Satpol PP, maka harus mulai menata kembali sistem perekrutan dan pendidikan agar mereka lebih profesional. "Misalnya, jajaran kepolisian sebagai penegak hukum pidana sistem perekrutan melalui jenjang sangat jelas, meskipun masih ada beberapa kekurangan namun setidaknya mereka dapat lebih profesional," katanya.
Dari fakta dan dua contoh pelanggaran HAM di atas dapat diketahui hahwa HAM di Indonesia masih sangat memperiatinkan. HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya menjadi sebuah wacana dalam suatu teks dan implementasinya pun (pengamalannya) tidak ada. banyak HAM yang secara terang-terangan dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.

B. Permasalahan Penegakkan HAM
Sebagai tanggapan dari contoh diatas. Ibnu (2008) berpendapat bahwa, sangat minimnya penegakan HAM di Indonesia bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
1. Telah terjadi krisis moral di Indonesia.
2. Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang.
3. Kurang adanya penegakan hukum yang benar. Dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
Selain faktor-faktor diatas, ada beberapa hambatan-hambatan dalam penegakan HAM di Indonesia, antara lain :
1 Faktor Kondisi Sosial-Budaya.
Konsep hak asasi manusia (HAM) bersifat universal. Namun dalam penerapannya harus memperhitungkan budaya dan tradisi negara setempat. Dalam hal ini budaya dan tradisi setempat merupakan kodrat manusia.
Pendapat itu dikemukakan dua pakar HAM Jerman, Prof Dr Winfried Brugger LLM dan Prof Dr Juliane Kokott LLM serta anggota Komnas HAM BN Marbun SH dalam seminar sehari "Indonesia dan Barat: Dialog Internasional tentang HAM", Selasa (28/11).
2 Faktor Komunikasi dan Informasi
Komunikasi dan Informasi belum dipandang sebagai kebutuhan mendesak. Padahal komunikasi dan informasi yang akurat sangat penting. Keakuratan informasi akan menjadi bahan yang valid untuk dipergunakan oleh berbagai lembaga/institusi dalam mengambil kebijakan. Sehingga ada pernyataan-pernyataan yang sinkron terhadap informasi-informasi yang dipublikasikan oleh lembaga/institusi tersebut.
Data-data tentang HAM rata-rata menginformasikan pelanggaran HAM, bahkan dikemas oleh media, dan data-data inilah yang dikompilasi oleh LSM. Bahkan sampai detik ini, 16 tahun setelah ada Komnas HAM, Indonesia tidak punya data akurat tentang laporan implementasi. Kemiskinan data ini dapat disebabkan antara lain, karena pengarsipan di pemerintahan yang jauh dari memuaskan, serta tidak semua hasil tindakan dan kebijakan pemerintah selama ini tidak direkam. Hal ini dapat berakibat pengambilan keputusan yang tidak tepat sasaran, karena sering tidak dilandasi oleh data yang akurat. Pengumpulan data HAM merupakan salah satu upaya memajukan dan perlindungan HAM, dan sejauh mana negara telah menerapkan HAM, serta merupakan bentuk akuntabilitas publik terhadap setiap tindakan dan kebijakan yang ditetapkan negara.
3 Faktor Kebijakan Pemerintah.
Tidak semua penguasa mempunyai kebijakan yang sama tentang pentingnya hak asasi manusia. Sering kali mereka lupa atau bahkan tidak menghiraukan masalah tentang hak-hak masyarakatdalam menentukan kebijakan. Ada kalanya juga demi kepentingan stabilitas nasional, maupun lokal, persoalan hak asasi manusia sering dinomorduakan. Seperti contohnya kasus Satpol PP yang melakukan penggusuran demi ketertiban kota. Mereka melakukannya tanpa mempertimbangkan hak para masyarakat. Seiring dengan perkembangan hubungan pemerintah dengan masyarakat muncul pertanyaan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, sejauh mana pemerintah dapat diterima oleh masyarakat?
4 Faktor Perangkat Perundangan.
Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia. Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya tidak melalui proses internalisasi pada saat pembentukan undang-undang terkait dan masih sulit untuk diimplementasikan. Penerimaan dalam bentuk ratifikasi hanya dapat dilakukan dalam hal-hal sangat urgen terkait dengan kepentingan nasional yang mendesak dan setalah dilakukan kajian menyeluruh.
5 Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).
Penyebab masih banyaknya permasalahan pada birokrasi pemerintahan Indonesia barangkali dikarenakan kurangnya kompetensi yang dimiliki anggota instansi pemerintah, karena tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang ‘jalan pintas’ untuk memperkaya diri.
Ditambah lagi dengan Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia, apalagi kalau peraturan dan prosedur yang seringkali tidak jelas dan berubah-ubah. Selain itu juga, karena ada unsur hirarki yang kuat pada organisasi yang mengambil bentuk birokrasi, maka mestinya pimpinan-pimpinannya betul-betul pimpinan yang bisa menegakkan aturan dan prosedur. Kita sering jumpai di dalam pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Sebagaimana yang kerap muncul dalam media, instansi pemerintah begitu banyak disorot karena kasus-kasus in-efektivitas dan in-efisiensi yang terjadi di dalamnya. Berita penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai instansi pemerintah, mulai dari kalangan pegawai pelaksana yang sekadar mengurus administrasi Kartu Penduduk, hingga tataran pejabat yang seharusnya menegakkan amanat rakyat adalah sebagian kecil gambaran tersebut. Kondisi ini memunculkan pandangan bahwa kondisi birokrasi pemerintahan identik dengan segala in-efisiensi dan in-efektivitas.

C. Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM di Indonesia
1. Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan
upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan
penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas segala kekurangan yang terjadi.
3. Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural, infromental, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah.
4. Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang pelanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5. Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama bagi semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai yang menjamin perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai terhadap semua jenis pelanggarannya.
6. Anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari
semua jaminan hak asasi manusia yang tersedia bagi orang dewasa. Anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berintraksi di dalam masyarakat, anak tidak boleh dikenai siksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, pemenjaraan atau penahanan terhadap anak merupakan tindakan ekstrim terakhir, perlakuan hukum terhadap anak harus berbeda dengan orang dewasa, anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana phisik dan psikologis yang memungkinkan anak berkembang secara normal dan baik, untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak, setiap pelanggaran terhadap aturan harus ditegakan secara profesional tanpa pandang bulu.
7. Supremasi hukum harus ditegakkan, sistem peradilan harus berjalan dengan
baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang dari perbuatan melawan hukum, menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
8. Perlu adanya kontrol dari masyarakat (Social control) dan pengawasan dari
lembaga politik terhadap upaya-upaya penegakan hak asasi manusia yang
dilakukan oleh pemerintah.
2.3 Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia
Terkait dengan implementasi HAM, ada dua aspek yang harus diperhatikan dalam pembentukan perundang-undangan yaitu pertama berkaitan dengan proses dan kedua berkaitan dengan substansi yang diatur peraturan perundang-undangan. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan rakyat untuk memenuhi hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi dan hak warga negara berpatisipasi dalam pemerintahan.
Sehubungan dengan substansi peraturan perundang-undangan, maka ada dua hal yang harus diperhatikan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan. Pertama; pengaturan yang membatasi HAM hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dan terbatas yang diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Karena itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan seterusnya pada tingkat bawah tidak dapat membatasi HAM. Kedua; substansi peraturan perundang-undangan harus selalu sesuai atau sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang ada dalam UUD 1945.
Pelanggaran terhadap salah satu saja dari kedua aspek tersebut dapat menjadi alasan bagi seseorang, badan hukum atau masyarakat hukum adat untuk menyampaikan permohonan pengujian terhadap undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dan jika bertentangan dengan UUD dapat saja undang-undang tersebut sebahagian atau seluruh dinyatakan tidak berkekuatan mengikat. Jadi mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara pembentuk undang-undang dilakukan oleh rakyat melalui Mahkamah Konstitusi. Dengan proses yang demikian menjadikan UUD kita menjadi UUD yang hidup, dinamis dan memiliki nilai praktikal yang mengawal perjalanan bangsa yang demokratis dan menghormati HAM.
Terkait dengan langkah meratifikasi berbagai konvensi internasional mengenai HAM. Penerimaan konvensi atau perjanjian internasional lainnya dalam bentuk ratifikasi kadang-kadang menimbulkan masalah dalam implementasi karena tidak seluruh ketentuan-ketentuan dalam konvensi sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut bangsa Indonesia. Akan lebih baik jika proses penerimaan nilai-nilai HAM itu melalui proses internalisasi pada saat pembentukan undang-undang terkait. Penerimaan dalam bentuk ratifikasi hanya dapat dilakukan dalam hal-hal sangat urgen terkait dengan kepentingan nasional yang mendesak dan setalah dilakukan kajian menyeluruh.
Demikian juga pandangan agar dilakukan penyelidikan dan pengkajian secara khusus terhadap berbagai undang-undang dan peraturan lainnya yang tidak sejalan dengan HAM. Pengujian dan peninjauan terhadap berbagai undang-undang dan peraturan lainnya akan hidup dengan sendirinya dan terus menerus dilakukan oleh masyarakat sipil melalui mekanisme pengujian undang-undang. Disini pulalah peranan KOMNAS HAM sangat diharapkan untuk mengkaji perundang-perundangan yang tidak sejalan dengan HAM itu untuk diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dibatalkan. Jadi proses legislasi sekarang ini tidak lagi monopoli DPR dan Pemerintah (khususnya untuk menyatakan tidak berlakunya satu atau bagian dari satu undang-undang), tetapi juga oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebagian besar permohonan pengujian terhadap undang-undang yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi hingga sekarang ini didasarkan pada ketentuan pasal-pasal HAM itu. Karena itu, dalam setiap pembentukan undang-undang pemerintah dan DPR harus memperhatikan dengan seksama ketentuan-ketentuan HAM yang diatur dalam UUD 1945, agar tidak menimbulkan masalah yang komplek ketika jika Mahkmah Konstitusi menyatakan tidak berlakuanya suatu undang-undang karena bertentangan dengan konstitusi.

A. Masalah Implementasi
Jika dibandingkan dengan implementasi hak-hak sipil dan politik, maka implementasi hak-hak sosial dan ekonomi jauh lebih sulit. Aspek inilah yang banyak terabaikan di Indonesia baik diakibatkan karena masalah kemampuan ekonomi negara maupun karena kesadaran warga negara atas haknya yang dijamin konstitusi.
Berbeda dengan hak-hak sipil dan politik yang dengan mudah bisa dilihat dan dirasakan adanya pelanggaran hak itu melalui legislasi yaitu adanya pembatasan dan pelarangan atas peleksanaan hak, yang dapat segera direhabilitasi dengan mengajukan pengujian terhadap undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi atau peradilan lainnya. Sedangkan untuk penggaran terhadap hak-hak sosial-ekonomi melalui legislasi lebih sulit terdeteksi adanya pembatasan-pembatasn yang secara tegas dilakukan yang melanggar hak-hak sosial eknomi. Hak-hak sosial ekonomi lebih banyak meminta perhatian dan tanggung jawab negara terutma pemerintah untuk implemntasinya. Misalnya hak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, hak membentuk keluarga, hak kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, hak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, adalah hak-hak yang implementasinnya meminta perhatian dan tanggung jawab pemerintah. Disinilah peranan masyarakat sipil dan sosialisasi pemahaman dan kesadaran atas hak-hak tersebut menjadi sangat penting. Pendidikan dan edukasi terhadap hak-hak sosial dan ekonomi tidak mungkin diharapkan dari pemerintah, karena pemerintah selalu mencari alasan untuk menghindari tanggung jawab karena komplesitas masalah yang dihadapi.

B. Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Menurut Hamdan Zoelva, S.H., M.H (2008), peradilan terhadap pelanggaran HAM berat harus berdasarkan keadilan hukum atau justice according to law. Apalagi sekarang ini pelanggaran HAM berat adalah termasuk pelanggaran atas hukum pidana internasional yang dapat menjadi kewenangan Mahkamah Pidana Internasional dan suka atau tidak suka masyarakat internasional memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan serta mengadili perkara tersebut, Karena itu, ketika sebuah perkara pelanggaran HAM berat dibawa kepada pengadilan, maka peradilan HAM kita harus bekerja secara professional dan tidak memutuskan perkara-perkara tersebut dengan pertimbangan politik dan kompromi serta impunity.
Walaupun demikian, dengan adanya undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang dimiliki oleh Indonesia, penyelesaian perkara-perkara pelanggaran HAM berat pada masa lalu tidak selalu harus dengan proses ajudikasi berdasarkan prinsip-prinsip aliran Kantian. pemerintah juga perlu mempertimbangan penyelesaian non-ajudikasi dengan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi mengikuti prinsip-prinsip utilitarian dari Jeremy Bentham, dengan mempertimbangkan kesatuan nasional dan keseimbangan (equalibrum).
Hamdan juga kurang begitu bahwasannya DPR tidak dapat melakukan interpretasi politik dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti kasus Trisakti dan Semanggi. Menurut pandangan beliau, secara prinsip suatu pelanggaran pidana tidak dapat diadili secara retroaktif, akan tetapi dalam hal-hal tertentu misalnya dalam hal pelanggaran HAM berat prinsip pemberlakuan surut itu dimungkin dengan syarat-syarat dan batasan tertentu. Disinilah asal usul lahirnya Pasal 43 ayat (2) UU No.26 Tahun 2000, yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengusulkan suatu kasus pelanggaran HAM berat yang berlaku surut. Dengan penyerahan kewenangan pengusulan ini kepada DPR, berarti penyerahan kepada institusi politik yang tidak bisa dihindari akan melakukan interpretasi politik. Jadi menurut kami, pemebentuk undang-undang dengan sengaja memberikan peluang interpretasi politik apakah layak atau tidak layak suatu pelanggaran HAM berat masa lalu diajukan ke pengadilan HAM.
Beliau juga memberikan kesimpulan bahwa masih banyak yang harus kita lakukan dalam rangka implementasi HAM dalam UUD ini, akan tetapi saya yakin bahwa dengan perangkat yang disediakan oleh UUD saya selalu optmis bahwa ke depan impelementasi HAM di Indonesia akan terus lebih baik walupun harus dengan proses panjang, karena HAM itu sendiri selalu dinamis berkembang sesuai kondisi dan situasi masyarakat.
C. Konsekuensi Implementasi HAM dalam UUD 1945
Berkaitan dengan pencantuman 10 Pasal HAM pada perubahan UUD 1945, ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan.
Pertama, Pencantuman HAM dalam perubahan UUD 1945 dari Pasal 28A s/d Pasal 28J UUD 1945, tidak lepas dari situasi serta tuntutan perubahan yang terjadi pada masa akhir pemerintahan Orde Baru, yaitu tuntutan untuk mewujudkan kehidupan demokrasi, penegakkan supremasi hukum, pembatasan kekuasaan negara serta jaminan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sebagai antitesa dari berbagai kebijakan pemerintahan Orde Baru yang mengabaikan aspek-aspek tersebut. Sebenarnya, sebelum perubahan UUD 1945, pada tahun 1988-1990 yaitu pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, telah dikeluarkan Ketetapan MPR RI No. XVII/1998 mengenai Hak Asasi Manusia yang didalamnya tercantum Piagam HAM Bangsa Indonesia dalam Sidang Istimewa MPR RI 1998, dan dilanjutkan dengan UU No. 39 Tahun 1999. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut telah mengakomodir Universal Declaration of Human Right. Apa yang termuat dalam perubahan UUD 1945 (Pasal 28A s/d Pasal 28J) adalah merujuk pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut, dengan perumusan kembali secara sistematis.
Pada saat itu, perdebatan diantara kalangan anggota PAH I adalah apakah perlu ketentuan mengenai HAM yang sebenarnya sudah ada dalam ketetapan MPR dan undang-undang dicantumkan kembali dalam Perubahan UUD ini.Sebagian besar anggota PAH I dan pada akhirnya disepakati secara bulat bahwa ketentuan mengenai HAM ini perlu dicantumkan secara lengkap dalam UUD dan tidak cukup hanya diatur dalam ketetapan MPR dan undang-undang, dengan pertimbangan bahwa HAM adalah sesuatu yang sangat prinsip bagi jaminan terselenggaranya sebuah negara hokum dan ini sesuai dengan dengan pendapat Stahl bahwa penghormatan terhadap HAM adalah salah satu ciri atau prinsip negara hukum.
Kedua; Terjadi perdebatan panjang mengenai adanya kecurigaan dari sebagian anggota MPR bahkan sebagian anggota masyarakat kita bahwa konsep HAM yang bersumber dari barat, tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan prinsip-prinsip koletivitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, karena HAM yang berasal dari barat mengandung nilai-nilai kebebasan yang berdasarkan individualisme. Perdebatan mengenai masalah ini mencapai titik temu ketika disetujui adanya pembatasan HAM yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Karena itu, pemahaman terhadap Pasal 28J pada saat itu adalah pasal mengenai pembatasan HAM yang bersifat sangat bebas dan indvidualistis itu dan sekaligus pasal mengenai kewajiban asasi. Jadi tidak saja hak asasi tetapi juga kewajiban asasi. Karena itulah, dengan undang-undang, hak dan kebebasan yang telah dicantumkan dalam pasal-pasal sebelumnya dapat dibatasi dengan maksud semata-mata :
- untuk menjamin pengakuan serta penghormatan dan pembatasan terhadap hak dan kebebasan orang lain dan
- untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pada saat itu rumusan pasal 28I ayat (1) (yang terkenal dengan pasal retroaktif) hampir deadlock karena ada yang tidak setuju terhadap rumusan Pasal 28I ayat (1) itu. Akhirnya rumusan Pasal 28I ayat (1) dapat diterima dan disahkan dengan pengertian yang utuh dengan rumusan Pasal 28J. Jadi pasal 28I, tidak dapat ditafsirkan secara independen. Hal ini ditegaskan kembali dalam buku sosialisasi hasil Perubahan UUD yang dikeluarkan oleh MPR RI. Sedangkan kekhawatiran tidak terakomodirnya prinsip-prinsip kolektivitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama terjawab dengan rumusan bagian akhir dari pasal 28J itu. Berdasarkan pertimbangan itulah dalam hal-hal tertentu rektroaktive itu dimungkinkan sebagaimana yang diatur dalah undang-undang pengadilan HAM.
Ketiga; Pasal lain yang menyita waktu perdebatan dan loby yang melelahkan adalah rumusan Pasal 28E ayat (1). Terkait dengan “aliran kepercayaan”. Semula tiga baris pertama rumusan ayat (1) tersebut kata “dan kepercayaannya itu” setelah kata agama, yang mengikuti rumusan Pasal 29 ayat (2). Penambahan kata “kepercayaannya itu” ditentang oleh sebagian anggota dan meminta agar dua kata tersebut dihapuskan. Pada sisi lain anggota yang sangat keberatan dengan penghapusan dua kata itu, karena dua kata tersebut tercantum juga dalam pasal 29 ayat (2). Jalan keluar atas perbedaan ini yang disetujui bersama adalah mengenai aliran kepercayaan diakomodir pada ayat (2) Pasal 28E ini yaitu hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurananinya.
Keempat; Pasal-pasal lainnya mengenai HAM disetujui dengan tanpa perdebatan yang lama dan termasuk pasal-pasal perubahan UUD 1945 yang disetujui dengan mulus dibanding dengan perubahan pasal yang lainnya. Hanya ketiga soal itulah yang menjadi perdebatan panjang atas sepuluh pasal mengenai HAM ini di MPR pada saat itu. Selanjutnya ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara. Karena itulah pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.























BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tuntutan untuk menegakkan hak asasi manusia sudah sedemikian kuat baik di dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak; masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan hak asasi manusia bergerak ke arah positif sesuai harapan kita
bersama.
Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak
hukum, dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan.
Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali di masa sekarang dan masa yang akan datang.

3.2 Saran
Melihat seluruh kenyataan yang ada penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa HAM di Indonesia sangat memprihatinkan dan masih sangat minim penegakannya. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, hal itu bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti yang telah diuraikan di atas. Maka untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia perlu :
1. Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi
2. Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang
3. Sanksi yangtegas bagi para pelanggara HAM
4. Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat



DAFTAR RUJUKAN
• Iben. Senin. 23-februari-2009. http://www.antaranews.com/view/?i=12...69&c=NAS&s=POL
• http://tv.kompas.com/content/view/14131/2/
• http://makalah-ibnu.blogspot.com/2008/10/hak-asasi-manusia-di-indonesia.html
• Duali Susno. Juli 2003. Praktik-Praktik Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dl Indonesia. 25-juni-2009. http://kontak.club.fr/index.htm.
• http://www.unhas.ac.id/lemlit/researches/view/163.html
• Rabu. 25- juni- 2009. http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1995/11/29/0045.html
• Mulyana Budi. Good governance dan implementasi di Indonesia. 25-juni-2009. http://BudiMulyana.weblog
• Winarno. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. PT Bumi Aksara
FORM-FOCUSED INSTRUCTION

A glance through the last century of language-teaching practices reveals mixed opinions about the place of teaching language forms, depending on the method or era. The forms of language include the organizational components of language and systematic rules that govern their structure. Phonological, grammatical, and lexical forms occupy the three principle formal categories that typically appear in language curriculum. Since phonology was discussed in Chapter 17 in the forms of pronunciation teaching, out focus here will be on the place of grammar and vocabulary in language teaching.

THE PLACE OF GRAMMAR
Grammar is the system of rules governing the conventional arrangement and relationship of words in sentence. Technically, grammar refers to sentence-levels rules only, and not to governing the relationship among sentence.
Organizational competence is necessary for communication to take place, but not sufficient to account for all production and reception in language. Grammar gives us the forms or the structures of language. In other words, grammar tell us how to construct a sentence (word order, verb, and noun system, modifiers, phrases, clauses, etc)

TO TEACH OR NOT TO TEACH GRAMMAR
Reason, balance, the experience of teachers in recent CLT tells us that judicious attention to grammatical from the adult classroom is not only helpful, if appropriate techniques are used, but essential to a speedy learning process.
1. Age
Young children can profit from a focus on forms if attention to form is offered through structured input incidental. Adults with their intellectual capabilities can use grammatical pointers to advance their communicative abilities.
2. Proficiency level
Don’t give grammar very much in levels learner just focusing grammar in helpful as an occasional. At the advanced levels grammar is not necessary; the most important is communicative fluency.
3. Educational background
Students who have no formal education get difficulty in grammatical, but educated students are cognitively receptive to grammar and error correction.
4. Language skills
Grammar more effective in improving written English.
5. Style (Register)
Similarly, in writing, tolerance for errors is higher than in speaking.
6. Needs and goals
If learners are headed toward professional goals, they may need to stress formal accuracy more than learners at survival levels

ISSUES ABOUT HOW TO TEACH GRAMMAR
1. Should grammar be presented inductively or deductively?
In most contexts, an inductive is more appropriate because more in keeping with natural language acquisition, mare easily, allows student to get communicative, built more intrinsic motivation.
2. Should we use grammatical explanations and technical terminology in a CLT classroom?
In CLT grammatical explanation and terminology must be approached with care.
3. Should grammar be taught in separate “grammar only” classes?
Under the conditions, the grammar assumes its logical role as one of several supporting foundation stones for communication.
4. Should teachers correct grammatical errors?
Many student errors in speech and writing performance are grammatical. The treatment of grammatical errors in writing is different matter

GRAMMAR TECHNIQUES
1. Charts
2. Objects
3. Maps and Drawings
4. Dialogues
5. Written texts

GRAMMAR SEQUECING IN TEXTBOOKS AND CURRICULA
Grammatical sequencing received a great deal of attention in the 1950s and 60s when curricula and textbooks were organized around grammatical categories


A “WORD” ABOUT VOCABULARY TEACHING
1. Allocate specific class time to vocabulary learning
In the hustle and bustle of our interactive classrooms, sometimes we get so caught up in lively group work and meaningful communications.
2. Help student to learn vocabulary in context
The best internalization of vocabulary comes from encounters with word within the context of surrounding discourse.
3. Play down the role of bilingual dictionaries
A corollary to the above is to help student to resist the temptation to overuse their bilingual dictionaries.
4. Encourage students to develop strategies for determining the meaning of words
Included in the discussion of learning strategies are references to learning words
5. Engage in “unplanned” vocabulary teaching
Unfortunately, professional pendulums have a disturbing way of swinging too far one way or the other, and sometimes the only way we can get enough perspective to see these overly long arcs is thought hindsight. We now seem to have healthy respect for the place of from-focused instruction-attention to those basic of language in interactive curriculum.

Rabu, 14 Januari 2009

TS : Writing class during this semester is useful for us

MP : we can know about process to make essay
: decide general and good topic
: write thesis statement
: write the main point of each paragraph
: make outline

MP : We can know how to organize paragraph
: We can organize paragraph by grouping
: We can organize paragraph by time
: We can organize paragraph by space
: We can organize paragraph by rank order

MP : we can know how to make essay if our essay is read
: Attention the conjunction
: Attention the grammar
: Attention, the correlation each sentences