Rabu, 09 Desember 2009

al quran

Sepuluh Kunci Mentadabburi Alqur'an
Kita sangat percaya dan tidak ragu lagi, bahwa apabila Alqur'an ini diturunkan kepada gunung, maka dia akan tunduk khusyu terpecah belah dikarenakan takut kepada Allah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata'ala :


لَوْ أَنزَلْنَا هَذَا الْقُرْءَانَ عَلَى جَبَلٍ لَّرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِّنْ خَشْيَةِ اللهِ وَتِلْكَ اْلأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

“Kalau sekiranya kami menurunkan al-Qur'an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah.Dan perumpamaan-perumpamaan itu kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir”. (al-Hasyr :21)

Tapi kebanyakan kita manusia yang punya matahati, malah biasa – biasa saja ketika membacanya. Kita tidak menemukan apa yang Allah gambarkan pada ayat di atas. Tidak meninggalkan bekas dan hampir tak ada bedanya dengan kita membaca buku cerita atau sejenisnya.

Di mana letak kesalahannya?

Kalau Alqur'an, kita tidak ragu lagi kalau dia adalah ayat – ayat Allah yang punya daya pengaruh yang sangat kuat. Jadi tidak ada kemungkinan lain kecuali kesalahan itu ada pada diri kita sendiri dan cara kita berinteraksi dengan Alqur'an.

Segala sesuatu pasti ada kuncinya. Kunci shalat adalah bersuci, kunci surga adalah kalimat tauhid, kunci kemenangan adalah sabar, dan kunci – kunci yang lain.Begitu juga permasalahan yang kita hadapi ini pasti ada kuncinya. Kunci agar kita khusyu ketika membaca Alqur'an, mentadabburi dan menghayatinya sepenuh hati.

Syaikh Khalid ibn Abdil Karim mencoba mencari dan memaparkan kepada kita sepuluh kunci untuk mentadabburi dan menghayati Alqur'an.

10 Kunci tersebut adalah :

• Kunci Pertama : Hati yang Cinta Alqur'an

Sudah dimaklumi bahwa kalau hati sudah cinta pada sesuatu, maka dia akan tertambat, selalu ingin bertemu dan rindu padanya. Begitu juga Alqur'an. Kalau seseorang sudah cinta padanya maka dia akan selalu merasa senang membacanya dan mengerahkan seluruh kemampuannya untuk memahami dan menyelami makna yang terkandung dalam Alqur'an. Maka lahirlah dari situ penghayatan dan pentadabburan yang sangat dalam. Sebaliknya, kalau tidak ada cinta ini, maka orang akan sangat sulit sekali menyelami makna – makna Alqur'an.

Pada kenyataan sehari – haripun kita dapatkan hal seperti ini. Anak yang cinta pelajaran dan punya semangat belajar, maka dia akan lebih mudah dan cepat menyerap pelajaran dibandingkan dengan anak yang tidak cinta ilmu dan bermalas – malasan.

Sudahkah kita cinta Alqur'an ?

Cinta Alqur'an mempunyai beberapa tanda, di antaranya :

1. Gembira bila bersua dengannya
2. Duduk bersanding lama dengannya tanpa bosan
3. Selalu rindu padanya bila lama tak bertemu atau adanya kesibukan yang menghalangi dia darinya, serta selalu berusaha menghilangkan apapun penghalang antara dia dengannya
4. Selalu minta petunjuknya, percaya dan puas dengan pengarahannya dan selalu merujuk kepadanya bila mendapatkan permasalahan hidup, baik yang berat ataupun yang ringan
5. Selalu mentaatinya di perintah dan larangannya

Abu Ubaid rahimahullah berkata :
“Seorang hamba ditanya tentang dirinya hanya dengan Alqur'an. Apabila dia cinta Alqur'an, maka sungguh dia cinta Allah dan RosulNya”


• Kunci Kedua : Meluruskan Tujuan Membaca Alqur'an

Ada lima tujuan yang agung ketika membaca Alqur'an, yaitu :

1. Mengharapkan pahala
2. Bermunajat dengan Penciptanya
3. Berobat
4. Mendapatkan ilmu
5. Bertujuan untuk mengamalkannya

Bilamana seorang muslim membaca Alqur'an dengan menggabungkan lima tujuan agung ini di dalam hatinya, maka pahalanya akan lebih besar dan manfaatnya akan lebih banyak.

Nabi Muhammad sallalluhu 'alaihi wasallam bersabda :

إنما الأعمال بالنيات و إنما لكل امرئ ما نوى

“ Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan” (HR. Bukhari : 1, Muslim : 1907)

Maka setaip kali niat itu lebih ikhlas, lebih murni, lebih tinggi nilainya maka pahala dan hasilnyapun akan lebih besar.


• Kunci Ketiga : Sholat Malam Bersama Alqur'an

Maksudnya adalah kita membaca Alqur'an ketika shalat malam. Ini adalah termasuk kunci yang paling utama untuk bisa mentadabburi Alqur'an dengan baik. Banyak sekali dalil – dalil yang menunjukkan penting dan utamanya shalat malam, di mana amalan ini bisa menjadikan bacaan Alqur'an lebih bermakna.

Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu Wata'ala :

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَى أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا

“Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji”. (Al-Isra : 79)

Juga firman Allah Ta’ala :

يَآأَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ . قُمِ الَّيْلَ إِلاَّ قَلِيلاً . نِّصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلاً . أَوْزِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْءَانَ تَرْتِيلاً . إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلاً ثَقِيلاً . إِنَّ نَاشِئَةَ الَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلاً

“Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk shalat) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya),(yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit, atau lebih dari seperdua itu, Dan bacalah al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan.
Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat.Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan”. ( Al Muzzammil : 1-6)

Nabi Muhammad Sallallahu 'alahi wasallam juga bersabda :

“ Apabila seorang ahli Alqur'an mengamalkannya, dia baca Alqur'an di malam dan siang hari, niscaya hafalannya terjaga. Tapi kalau ia tinggalkan maka hilanglah hafalannya”. (HR. Muslim : 789)


• Kunci Keempat : Membacanya di Malam Hari

Waktu malam, apalagi menjelang fajar adalah waktu yang sangat baik untuk menghayati dan merenungi ayat – ayat Alqur'an. Itu dikarenakan waktu itu adalah waktu yang barokah, dimana Allah turun ke langit dunia dan dibukanya pintu – pintu langit. Di samping waktu itu adalah waktu yang tenang dan sunyi.

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa membaca Alqur'an di malam hari adalah kunci tadabbur Alqur'an adalah firman Allah Ta'ala :

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَى أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا

“Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji”. (Al-Isra : 79)

Dan juga firman Allah Ta'ala :

إِنَّ نَاشِئَةَ الَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلاً

“Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan”. ( Al Muzzammil : 6)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma dalam hal baca Alqur'an di malam hari ini berkata : “ Itu lebih mudah untuk memehami Alqur'an “


• Kunci Kelima : Mengkhatamkan Alqur'an Perpekan

Inilah yang diamalkan oleh kebanyakan Shahabat radhiyallahu anhum dan para Salafussholeh, dimana mereka adalah orang – orang yang paling menghayati dan mentadabburi serta mengamalkan ayat – ayat Alqur'an.

Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata :” Janganlah Alqur'an itu di khatamkan kurang dari tiga hari. Khatamkanlah dalam tujuh hari sekali, dan hendaklah dijaga hizbnya (tanda penunjuk bacaannya)”

Dalam hal ini, Imam Nawawi rahimahullah berkata : “ Seperti itulah amalan kebanyakan para Salaf”

Adapun Imam Suyuti rahimahullah, beliau berkata : “ Amalan yang seperti ini lebih baik dan lebih seimbang. Dan itu adalah amalan kebanyakan para Shahabat dan yang lainnya”.


• Kunci Keenam : Membacanya Melalui Hafalan

Orang yang hafal Alqur'an, dia lebih mudah untuk merenungi dan menghayati Alqur'an, karena Alqur'an telah mendarah daging di dalam tubuhnya dan mudah untuk menghadirkannya kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam mencela orang yang sama sekali tidah hafal Alqur'an.

Nabi Muhammad Sallallahu 'alahi wasallam bersabda :

إن الذي ليس في جوفه شيئ من القرأن كالبيت الخرب

“ Sesungguhnya orang yang di dalam dirinya tidak ada Alqur'an walaupun sedikit, dia itu seperti rumah yang telah usang” (HR. Tirmidzi : 2913, beliau berkata : hadits hasan)


• Kunci Ketujuh : Mengulang – ulang Ayat yang Dibaca

Tujuan diulang – ulangnya ayat adalah untuk memahami ayat yang dibaca. Lebih sering diulang maka pemahaman dan penghayatan akan lebih dalam. Para Salafussalih kita dahulu selalu mengulang ayat – ayat yang mereka baca, mengikuti suri tauladan mereka, makhluk yang paling mereka cintai yaitu Rasulullah sallalluhu 'alaihi wasallam.

Abu Dzar radhiyallahu anhu menceritakan : Rasulullah melaksanakan shalat malam hingga shubuh dengan mengulang - ulang satu ayat, yaitu ayat :


إِن تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِن تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

“ Jika engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (al-Maidah :118)


• Kunci Kedelapan : Mengkaitkan Alqur'an Dengan Makna dan Realita Kehidupan

Artinya adalah selalu mengaitkan apa yang kita baca dari Alqur'an dengan makna di kehidupan nyata kita sehari – hari. Apapun yang kita temukan di kehidupan kita, kita selalu ingat Alqur'an dan mengaitkan dengannya. Dengan ini Alqur'an selalu ada di dalam jiwa kita hidup dan mendarah-daging.
• Kunci Kesembilan : Membaca Alqur'an Secara Tartil

Membaca tartil artinya membaca dengan perlahan tidak tergese - gesa. Ini dilakukan kita si pembaca bisa memahami dan menghayati apa yang kita baca.

Allah Ta’ala telah memerintahkan kita semua untuk membaca Alqur'an dengan tartil.
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman :

وَرَتِّلِ الْقُرْءَانَ تَرْتِيلاً

“Dan bacalah al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan” (al-Muzzammil :5)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini : “ Maksudnya adalah: bacalah dengan pelan dan tidak tergesa - gesa, Karena yang seperti itu membantu sekali dalam memahami dan menghayati Alqur'an “


• Kunci Kesepuluh : Mengeraskan Bacaan Alqur'an

Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasalam telah memerintahkan kita umatnya agar memperbagus lantunan Alqur'an dan mengeraskan bacaannya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasalam bersabda :

ليس منا من لم يتغنى بالقرأن يجهر به

“ Bukanlah termasuk dari golongan kami orang yang tidak melantunkan Alqur'an dengan mengeraskan bacaannya” (HR. Bukhari : 7089 dan yang lainnya)

Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata kepada orang yang membaca Alqur'an dengan cepat :
“ Kalau kamu baca Alqur'an, maka bacalah dengan bacaan yang bisa didengar telingamu dan difahami matahatimu”.

Ibnu Abi Laila rahimahullah berkata :
” Kalau anda membaca Alqur'an maka usahakanlah didengar telingamu, karena hati itu pertengahan antara lidah dan telinga”.

Semoga kita semua bisa memahami, menghayati, mentadabburi dan mengamalkan ayat – ayat Alqur'an. Dan semoga kita mendapatkan syafaat dari Alqur'an. Amin. Wallahu A’lam.


( Abu Maryam, disarikan dari kitab : Mafatih Tadabbur Alqur'an oleh Syaikh Khalid ibn Abdil Karim )

Keutamaan Bulan Dzulhijjah

Lagi : Keutamaan Bulan Dzulhijjah

oleh: Al- ustadz Azam Addaroini
.: :.
إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. [آل عمران: 102]
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا [النساء: 1]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا [الأحزاب: 70-71]
أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَرَّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ:

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah, Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan menjalankan perintah-perintah-Nya sekuat kemampuan kita, serta dengan menjauhi segala larangan-Nya. Dan marilah kita senantiasa mengingat bahwa dunia yang kita tempati ini bukanlah tempat tinggal selamanya. Bahkan sebenarnya kita sedang dalam suatu perjalanan menuju tempat tinggal yang sesungguhnya di alam akhirat nanti. Telah banyak orang yang dulunya bersama kita atau bahkan dahulu tinggal satu rumah dengan kita, telah melewati dan meninggalkan dunia ini. Mereka telah meninggalkan tempat beramal di dunia ini menuju tempat perhitungan dan pembalasan amalan. Akan segera datang pula saatnya kita menyusul mereka. Maka, marilah kita manfaatkan dunia ini sebagai tempat mencari bekal untuk kehidupan akhirat kita. Sungguh seseorang akan menyesal ketika pada hari perhitungan amal nanti dia datang dalam keadaan tidak membawa amal shalih.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَوْمَئِذٍ يَتَذَكَّرُ اْلإِنْسَانُ وَأَنَّى لَهُ الذِّكْرَى. يَقُوْلُ يَا لَيْتَنِي قَدَّمْتُ لِحَيَاتِي

“Pada hari itu ingatlah manusia, akan tetapi tidak berguna lagi mengingat itu baginya. Dia mengatakan: ‘Alangkah baiknya kiranya aku dahulu mengerjakan (amal shalih) untuk hidupku (di akhirat) ini’.” (Al-Fajr: 23-24)

Hadirin yang mudah-mudahan senantiasa dirahmati Allah Subhanahu wa Ta'ala,
Di dalam perjalanan hidup di dunia ini, kita akan menjumpai hari-hari yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan keutamaan di dalamnya. Yaitu dengan dilipatgandakannya balasan amalan dengan pahala yang berlipat, tidak seperti hari-hari biasanya. Di antara hari-hari tersebut adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Hal ini sebagaimana tersebut di dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ اْلأَيَّامِ - يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلاً خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
“Tidaklah ada hari yang amal shalih di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari hari-hari tersebut (yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah).” Para sahabat pun bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah jihad di jalan Allah tidak lebih utama?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Tidaklah jihad lebih utama (dari beramal di hari-hari tersebut), kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan keduanya (karena mati syahid).” (HR. Al-Bukhari)

Saudara-saudaraku kaum muslimin yang mudah-mudahan senantiasa dirahmati Allah Subhanahu wa Ta'ala,
Pada sepuluh hari yang pertama ini, kita juga disyariatkan untuk banyak berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, baik itu berupa ucapan takbir, tahmid, maupun tahlil. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ
“Dan supaya mereka berdzikir menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
Diterangkan oleh para ulama bahwa hari-hari yang ditentukan pada ayat tersebut adalah sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah. Maka hadits dan ayat tadi menunjukkan keutamaan hari-hari tersebut dan betapa besarnya rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala masih memberikan kesempatan bagi orang yang belum mampu menjalankan ibadah haji untuk mendapatkan keutamaan yang besar pula, yaitu beramal shalih pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Sehingga sudah semestinya kaum muslimin memanfaatkan sepuluh hari pertama ini dengan berbagai amalan ibadah, seperti berdoa, dzikir, sedekah, dan sebagainya. Termasuk amal ibadah yang disyariatkan untuk dikerjakan pada hari-hari tersebut –kecuali hari yang kesepuluh– adalah puasa. Apalagi ketika menjumpai hari Arafah, yaitu hari kesembilan di bulan Dzulhijjah, sangat ditekankan bagi kaum muslimin untuk berpuasa yang dikenal dengan istilah puasa Arafah, kecuali bagi jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
“(Puasa Arafah) menghapus dosa-dosa setahun yang lalu dan yang akan datang.” (HR. Muslim)
Adapun bagi para jamaah haji, mereka tidak diperbolehkan untuk berpuasa, karena pada hari itu mereka harus melakukan wukuf. Karena mereka memerlukan cukup kekuatan untuk memperbanyak dzikir dan doa pada saat wukuf di Arafah. Sehingga pada hari tersebut kita semua berharap untuk mendapatkan keutamaan yang sangat besar serta ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa hari itu adalah hari pengampunan dosa-dosa dan hari dibebaskannya hamba-hamba yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki dari api neraka. Sebagaimana dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللهُ فِيْهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ
“Tidak ada hari yang Allah membebaskan hamba-hamba dari api neraka, lebih banyak daripada di hari Arafah.” (HR. Muslim)

Hadirin rahimakumullah,
Pada bulan Dzulhijjah juga ada hari yang sangat istimewa yang dikenal dengan istilah hari nahr. Yaitu hari kesepuluh di bulan tersebut, di saat kaum muslimin merayakan Idul Adha dan menjalankan shalat Id serta memulai ibadah penyembelihan qurbannya, sementara para jamaah haji menyempurnakan amalan hajinya. Begitu pula hari-hari yang datang setelahnya, yang dikenal dengan istilah hari tasyriq, yaitu hari yang kesebelas, keduabelas, dan ketigabelas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengkhususkan hari-hari tersebut sebagai hari-hari untuk makan, minum, dan berdzikir. Dan hari-hari itulah yang menurut keterangan para ulama adalah hari yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَاذْكُرُوا اللهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُوْدَاتٍ
“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (Al-Baqarah: 203)
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan tentang hari-hari tersebut:
أَيَّامُ مِنَى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Hari-hari Mina (hari nahr dan tasyriq) adalah hari-hari makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muslim)

Saudara-saudaraku kaum muslimin rahimakumullah,
Berkaitan dengan dzikir yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kaum muslimin untuk banyak mengucapkannya pada hari-hari tasyriq dan hari-hari sebelumnya di awal bulan Dzulhijjah, para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da`imah menyebutkan fatwa sebagai berikut:
“Disyariatkan pada Idul Adha takbir mutlak dan takbir muqayyad. Adapun takbir mutlak maka (disyariatkan untuk dilakukan) pada seluruh waktu dari mulai awal masuknya bulan Dzulhijjah sampai hari yang terakhir dari hari-hari tasyriq. Sedangkan takbir muqayyad (disyariatkan untuk dilakukan) pada setiap selesai shalat wajib mulai dari setelah selesai shalat subuh pada hari Arafah sampai setelah shalat ‘Ashr pada akhir hari tasyriq. Dan pensyariatkan hal tersebut ditunjukkan oleh ijma’ dan perbuatan para shahabat radhiyallahu 'anhum.”
Sebagaimana ibadah lainnya, dzikir juga merupakan suatu amalan yang tata caranya tidak boleh menyimpang dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga para ulama juga memberikan peringatan dari dilakukannya takbir secara jama’i, karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al-Khulafa` Ar-Rasyidin. Yang dimaksud di sini adalah takbir yang diucapkan secara bersama-sama dengan satu suara dan dipimpin oleh seseorang. Hal ini sebagaimana tersebut dalam fatwa para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da`imah yang isinya: “(Yang benar) adalah setiap orang melakukan takbir sendiri-sendiri dengan suara keras. Karena sesungguhnya takbir dengan cara bersama-sama (dengan satu suara yang dipimpin oleh seseorang) tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak ada syariatnya dari kami maka amalan tersebut ditolak.” (HR. Al-Bukhari Muslim)

Hadirin rahimakumullah,
Akhirnya, marilah kita berusaha memanfaatkan hari-hari yang penuh dengan keutamaan untuk menambah dan meningkatkan amal shalih kita. Begitu pula kita manfaatkan waktu yang ada untuk memperbanyak dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga kita akan menjadi orang yang mendapatkan kelapangan hati, senantiasa takut kepada-Nya dan terjaga dari gangguan setan, serta faedah lainnya dari amalan berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. {فَاذْكُرُوْنِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلاَ تَكْفُرُوْنِ}.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ مَا تَسْمَعُوْنَ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.


Khutbah Kedua

الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِ صِرَاطِهِ الْمُسْتَقِيْمِ وَنَهَانَا عَنِ اتِّبَاعِ سُبُلِ أَصْحَابِ الْجَحِيْمِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ الْمَلِكُ الْبَرُّ الرَّحِيْمُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ بَلَّغَ اْلبَلاَغَ الْمُبِيْنَ وَقَالَ: عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الَّذِيْنَ تَلَقَّوْا عَنْهُ الدِّيْنَ وَبَلَّغُوْهُ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا، أَمَّا بَعْدُ:
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan selalu menjalankan berbagai ketaatan kepada-Nya. Di antara bentuk ketaatan yang sangat besar keutamaannya dan sangat penting untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah menyembelih binatang qurban. Amalan ini merupakan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka seorang muslim yang memiliki kemampuan semestinya menjalankan amal ibadah yang mulia ini, yaitu menyembelih hewan qurban, baik dia lakukan sendiri dan ini lebih afdhal, atau meminta orang lain yang mengetahui hukum dan cara penyembelihan yang syar’i untuk melakukan penyembelihannya. Namun tidak boleh baginya untuk membayar upah penyembelihannya dengan sebagian dari hewan qurbannya, baik itu kepalanya, kulitnya, atau yang semisalnya. Meskipun boleh baginya untuk memberinya sebagai sedekah sebagaimana diberikan kepada yang lainnya dari kalangan fakir miskin. Atau bisa pula dia memberikan sebagian dari hewan qurbannya sebagai hadiah, sebagaimana dia berikan pula kepada yang lainnya baik tetangga ataupun kerabatnya meskipun mereka orang yang kaya. Dan disunnahkan bagi orang yang berqurban untuk memakan hewan sembelihannya, namun tidak boleh baginya untuk menjual bagian apapun dari hewan sembelihannya. Begitu pula tidak boleh bagi orang yang berqurban untuk memotong rambut dan kukunya dari mulai masuknya awal bulan Dzulhijjah sampai dia melakukan ibadah penyembelihan hewan qurban. Yang demikian tadi disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.
Saudara-saudaraku kaum muslimin yang mudah-mudahan senantiasa dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Disebutkan pula dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa untuk melaksanakan ibadah qurban ini, tujuh orang atau kurang bisa bergabung secara bersama-sama dengan menyembelih seekor onta atau sapi. Begitu pula bisa dengan menyembelih seekor kambing, namun itu hanya mencukupi untuk satu orang. Namun dengan menyembelih satu ekor kambing sudah mencukupi untuk diri dan keluarganya, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia. Dengan cara dia niatkan pahalanya untuk dirinya dan seluruh keluarganya baik yang hidup maupun yang telah meninggal dunia1. Maka semua akan mendapat keutamaan dan pahala yang sangat besar. Wallahu a’lam bish-shawab.

Hadirin rahimakumullah,
Ibadah menyembelih qurban ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disyariatkan. Baik yang berkaitan dengan waktu penyembelihan maupun yang berkaitan dengan kriteria dan syarat-syarat hewan yang bisa dijadikan sebagai hewan qurban. Adapun yang berkaitan dengan waktu penyembelihan, waktunya adalah dimulai dari setelah selesai shalat Idul Adha dan berakhir waktunya menurut pendapat yang benar hingga tenggelamnya matahari pada hari ketiga belas di bulan Dzulhijjah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihlah (lagi) kambing untuk menggantikan kambing (yang disembelih sebelum saatnya) tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih)

Hadirin yang mudah-mudahan senantiasa dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Adapun berkaitan dengan syarat hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban, hewan tersebut harus sudah mencapai umur yang telah ditentukan. Juga sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hewan itu bukanlah hewan yang buta satu matanya dan sangat jelas butanya, serta bukan pula hewan yang terkena sakit dan sangat jelas sakitnya. Bukan pula hewan yang pincang sehingga tidak bisa berjalan mengikuti lainnya, serta bukan hewan yang sudah sangat tua sehingga tidak pantas untuk dikonsumsi dagingnya. Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslimin untuk belajar dan bertanya kepada ahlinya tentang hal-hal yang berkaitan dengan ibadah qurban ini.

Hadirin rahimakumullah,
Semestinya seseorang yang berqurban berusaha untuk mencari sebaik-baik hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban. Hewan yang tinggi nilai/harganya, seperti yang banyak dagingnya, bagus warnanya, dan kuat/sehat tubuhnya, atau yang semisalnya. Karena, yang demikian termasuk bentuk pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menunjukkan besarnya ketakwaan dirinya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ
“Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu menunjukkan ketakwaan hati.” (Al-Hajj: 32)
Akhirnya, mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kepada kita petunjuk-Nya sehingga kita bisa menjalankan ibadah sebagaimana yang disyariatkan-Nya. Dan mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menjadikan kita menjadi orang yang sia-sia amalannya, karena beribadah dengan tidak ikhlas atau tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al-Khulafa` Ar-Rasyidin. Sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِاْلأَخْسَرِيْنَ أَعْمَالاً. الَّذِيْنَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُوْنَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُوْنَ صُنْعًا
“Katakanlah: ‘Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya’.” (Al-Kahfi: 103-104)
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَعَنْ جَمِيْعِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ.
اللَّهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِيْنَ. وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ، وَانْصُرْ عِبَادَكَ الْمُوَحِّدِيْنَ. اللَّهُمَّ أَصْلِحْ أَحْوَالَ الْمُسْلِمِيْنَ في كُلِّ مَكَانٍ. اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّهُ سَمِيْعٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ اللهِ ... اذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ الْجَلِيْلَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ، وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ.

Footnote :
1 Tentang qurban bagi yang telah meninggal dunia, bisa dilihat penjelasannya dalam Kajian Utama, red.

ideologi islam

ideologi islma
Ideologi Islam (Arab: الإسلامɪ al-'islāmiyya) adalah sistim politik yang berdasar akidah agama Islam. istilah dan definisi ideologi Islam mempunyai istilah dan definisi yang berbeda-beda diantara para pemikir terkemuka Islam. (lihat: Islamisme)
Islam dilahirkan dari proses berfikir yang menghasilkan keyakinan yang teguh terhadap keberadaan (wujud) Allah sebagai Sang Pencipta dan Pengatur Kehidupan, alam semesta dan seluruh isinya, termasuk manusia. Darinya lahir keyakinan akan keadilan dan kekuasaan Allah Yang Maha Tahu dan Maha Pengatur, Allah telah mewahyukan aturan hidup, yaitu syariat Islam yang sempurna dan diperuntukkan bagi manusia. Syariat Islam tersebut bersumber pada Al Qur'an dan Al Hadist. Dari keyakinan ini tumbuhlah keyakinan akan adanya rasul dari golongan manusia, yang menuntun dan mengajarkan manusia untuk mentaati penciptanya, dan meyakini akan adanya hari perjumpaan dengan Allah SWT. Aturan hidup yang dimaksud merupakan aturan hidup yang bersumber dari wahyu Allah. Aturan ini mengatur berbagai cara hidup manusia yang berlaku dimana saja dan kapan saja, tidak terikat ruang dan waktu. Dari peraturan yang mengikat individu ataupun masyarakat dan bahkan sistem kenegaraan. Seluruhnya ada diatur dalam Islam.

Ciri ideologi Islam
Di bawah ini adalah ciri-ciri ideologi Islam:
• Sumber: Wahyu Allah SWT kepada Rasulullah SAW.
• Dasar kepemimpinan ideologis: La ilaha illallah (menyatukan antara hukum Allah SWT dengan kehidupan).
• Kesesuaian dengan fitrah: Islam menetapkan manusia itu lemah. Jadi, segala aturan apapun harus berasal dari Allah SWT lewat wahyu-Nya.
• Pembuat hukum dan aturan: Allah SWT lewat wahyu-Nya. Akal manusia berfungsi menggali fakta dan memahami hukum dari wahyu.
• Fokus: Individu merupakan salah satu anggota masyarakat. Individu diperhatikan demi kebaikan masyarakat, dan masyarakat untuk kebaikan individu.
• Ikatan perbuatan: Seluruh perbuatan terikat dengan hukum syaro'. Perbuatan baru bebas dilakukan bila sesuai dengan hukum syaro'.
• Tujuan tertinggi yang hendak dicapai: Ditetapkan oleh Allah SWT, sebagaimana telah dibahas.
• Tolok ukur kebahagiaan: Mencapai ridho Allah SWT, yang terletak dalam ketaatan dalam setiap perbuatan.
• Kebebasan pribadi dalam berbuat: Distandarisasi oleh hukum syaro'. Bila sesuai, bebas dilakukan. Bila tidak, maka tidak boleh dilakukan.
• Pandangan terhadap masyarakat: Masyarakat merupakan kumpulan individu yang memiliki perasaan dan pemikiran yang satu serta diatur oleh hukum yang sama.
• Dasar perekonomian: Setiap orang bebas menjalankan perekonomian dengan membatasi sebab pemilikan dan jenis pemiliknya. Sedangkan jumlah kekayaan yang dimiliki tidak boleh dibatasi.
• Kemunculan sistem aturan: Allah SWT telah menjadikan bagi manusia sistem aturan untuk dijalankan dalam kehidupan yang diturunkan pada Nabi Muhammad SAW. Manusia hanya memahami permasalahan, lalu menggali hukum dari Al Qur'an dan As Sunnah.
• Tolok ukur: Halal dan haram.
• Penerapan hukum: Atas dasar ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan dari masyarakat.
Selain ciri-ciri diatas, ideologi Islam juga memiliki beberapa karakteristik. Antara lain:
Ide
• Aqidah 'aqliyyah: Rukun iman.
• Etika: Jalan yang Lurus
• Penyelesaian masalah hidup: Identetan hukum dalam ibadah, sosial masyarakat, ekonomi, pemerintah, pendidikan, pengadilan, dan akhlak.
Metode
• Penerapan: Khilafah Islamiyah.
• Penjagaan: Hukum Islam.
• Penyebarluasan ideologi: Dakwah dan jihad.
Penganut ideologi Islam percaya jika sebelum kehidupan adalah berasal dari Allah SWT, saat kehidupan bertujuan untuk mendapatkan ridha-Nya, dan setelah meninggal kembali kepada-Nya dengan pertanggungjawaban.
Penerapan ideologi Islam
Ideologi Islam mulai dijelmakan dalam sistem pemerintahan Islam sejak tahun 622 Masehi di Madinah oleh Rasulullah Muhammad SAW. Sepanjang riwayatnya, ideologi ini mampu memberikan solusi dan kemakmuran bagi masyarakatnya. Namun, ideologi Islam tak lagi diterapkan sejak 3 Maret 1924, saat runtuhnya khilafah Turki Utsmani. Sejak saat itu, Islam sebagai ideologi tak lagi diterapkan secara menyeluruh.
Demikian semoga bermanfaan,bagi kita semua





PENGEMBANGAN ORGANISASI PEMUDA











DINAS KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
PROVINSI JAWA TIMUR
2009
Ideologi Islam
Ideologi Islam (Arab: الإسلامɪ al-'islāmiyya) adalah sistim politik yang berdasar akidah agama Islam. istilah dan definisi ideologi Islam mempunyai istilah dan definisi yang berbeda-beda diantara para pemikir terkemuka Islam. (lihat: Islamisme)
Islam dilahirkan dari proses berfikir yang menghasilkan keyakinan yang teguh terhadap keberadaan (wujud) Allah sebagai Sang Pencipta dan Pengatur Kehidupan, alam semesta dan seluruh isinya, termasuk manusia. Darinya lahir keyakinan akan keadilan dan kekuasaan Allah Yang Maha Tahu dan Maha Pengatur, Allah telah mewahyukan aturan hidup, yaitu syariat Islam yang sempurna dan diperuntukkan bagi manusia. Syariat Islam tersebut bersumber pada Al Qur'an dan Al Hadist. Dari keyakinan ini tumbuhlah keyakinan akan adanya rasul dari golongan manusia, yang menuntun dan mengajarkan manusia untuk mentaati penciptanya, dan meyakini akan adanya hari perjumpaan dengan Allah SWT. Aturan hidup yang dimaksud merupakan aturan hidup yang bersumber dari wahyu Allah. Aturan ini mengatur berbagai cara hidup manusia yang berlaku dimana saja dan kapan saja, tidak terikat ruang dan waktu. Dari peraturan yang mengikat individu ataupun masyarakat dan bahkan sistem kenegaraan. Seluruhnya ada diatur dalam Islam.

Ciri ideologi Islam
Di bawah ini adalah ciri-ciri ideologi Islam:
• Sumber: Wahyu Allah SWT kepada Rasulullah SAW.
• Dasar kepemimpinan ideologis: La ilaha illallah (menyatukan antara hukum Allah SWT dengan kehidupan).
• Kesesuaian dengan fitrah: Islam menetapkan manusia itu lemah. Jadi, segala aturan apapun harus berasal dari Allah SWT lewat wahyu-Nya.
• Pembuat hukum dan aturan: Allah SWT lewat wahyu-Nya. Akal manusia berfungsi menggali fakta dan memahami hukum dari wahyu.
• Fokus: Individu merupakan salah satu anggota masyarakat. Individu diperhatikan demi kebaikan masyarakat, dan masyarakat untuk kebaikan individu.
• Ikatan perbuatan: Seluruh perbuatan terikat dengan hukum syaro'. Perbuatan baru bebas dilakukan bila sesuai dengan hukum syaro'.
• Tujuan tertinggi yang hendak dicapai: Ditetapkan oleh Allah SWT, sebagaimana telah dibahas.
• Tolok ukur kebahagiaan: Mencapai ridho Allah SWT, yang terletak dalam ketaatan dalam setiap perbuatan.
• Kebebasan pribadi dalam berbuat: Distandarisasi oleh hukum syaro'. Bila sesuai, bebas dilakukan. Bila tidak, maka tidak boleh dilakukan.
• Pandangan terhadap masyarakat: Masyarakat merupakan kumpulan individu yang memiliki perasaan dan pemikiran yang satu serta diatur oleh hukum yang sama.
• Dasar perekonomian: Setiap orang bebas menjalankan perekonomian dengan membatasi sebab pemilikan dan jenis pemiliknya. Sedangkan jumlah kekayaan yang dimiliki tidak boleh dibatasi.
• Kemunculan sistem aturan: Allah SWT telah menjadikan bagi manusia sistem aturan untuk dijalankan dalam kehidupan yang diturunkan pada Nabi Muhammad SAW. Manusia hanya memahami permasalahan, lalu menggali hukum dari Al Qur'an dan As Sunnah.
• Tolok ukur: Halal dan haram.
• Penerapan hukum: Atas dasar ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan dari masyarakat.
Selain ciri-ciri diatas, ideologi Islam juga memiliki beberapa karakteristik. Antara lain:
Ide
• Aqidah 'aqliyyah: Rukun iman.
• Etika: Jalan yang Lurus
• Penyelesaian masalah hidup: Identetan hukum dalam ibadah, sosial masyarakat, ekonomi, pemerintah, pendidikan, pengadilan, dan akhlak.
Metode
• Penerapan: Khilafah Islamiyah.
• Penjagaan: Hukum Islam.
• Penyebarluasan ideologi: Dakwah dan jihad.
Penganut ideologi Islam percaya jika sebelum kehidupan adalah berasal dari Allah SWT, saat kehidupan bertujuan untuk mendapatkan ridha-Nya, dan setelah meninggal kembali kepada-Nya dengan pertanggungjawaban.
Penerapan ideologi Islam
Ideologi Islam mulai dijelmakan dalam sistem pemerintahan Islam sejak tahun 622 Masehi di Madinah oleh Rasulullah Muhammad SAW. Sepanjang riwayatnya, ideologi ini mampu memberikan solusi dan kemakmuran bagi masyarakatnya. Namun, ideologi Islam tak lagi diterapkan sejak 3 Maret 1924, saat runtuhnya khilafah Turki Utsmani. Sejak saat itu, Islam sebagai ideologi tak lagi diterapkan secara menyeluruh.
Demikian semoga bermanfaan,bagi kita semua

contoh curriculum vitae in English

CURRICULUM VITAE

Full Name : Muh. Ana zam zami
Place of birth : Tulungagung, April 20th 1988
Address : Jl. Tata surya No.3 Dinoyo, Malang
Profession : Student
Phone : 085735020432
Hobby : Swimming, football, Listening Music.
Motto : Don’t think to be the best but think to do the best.
EDUCATION BACKGROUND
1. Elementary School: MI Tarbiyatussibyan……….. Year: 2000
2. Junior High School: MTsN Tunggangri………… Year : 2004
3. Senor High School: MAN II Kediri……………… Year : 2007
EXPERIENCE of ORGANISATION
No Organization Position Year
1 PMII Science division 2007-2008
Advocating divisi 2008-2009
2 KAMAPALA RPA UNISMA Ketua II 2008-2009
3 Dewan Perwakilan Mahasiswa CO. division A 2008-2009
4 ESA ( English student association) Chief 2008-2010
5 ORSA PP. Ainul Yaqin Chief 2008-2009
6 IPNU Ranting Sambidoplang Secretary 2006-2007
7 ESCM (English Student Community of Malang)The Chairman 2009-2010
8. Director of FOX English Course 2008-2010

writinng

APPROACHES TO MATERIALS WRITING
Principles and Prosedures of Materials Writing
1. To articulate our main theories of language learning.
2. To profile the target learner.
3. To list objective and aims.
4. To list procedures this could help to match the theories, the profile, the objective and the aims in principles ways.
5. To develop a flexible unit framework using procedure from our list
A recommendation framework for materials development
A. Preparation for materials development
1. Text collection
About the text, we can collect and/or create it which can improve our senses, feeling, views, and intuitions by our self. For examples, we can take the references from literature, song, newspaper, magazine, or fro non-fiction book, such as radio, television, movie, etc
2. Text selection
There are some important criteria for selecting a text:
 Does the text still engage you cognitively and affectively?
 Is the text likely to engage most of the target learners cognitively and affectively?
 Are the target learners likely to be able to connect the text to their lives?

B. Developing the materials
1. Experiencing the text again.
We have to experience the text again by reading or listening n order to re-engage with the text.
2. Devising readiness activities.
Devise the activities that could get the learner ready to experience the text and the activities could ask the learner to visualize, to drawing, to think the connection, to mime, to share their knowledge, to make predictions, and so on.
3. Devising experiential activities.
There are some activities which can help the learner to represent the text in their mind. Those activities should be given to the learner just before they began to read or listen to the text and it must be easy to remember and apply.
4. Devising intake response activities.
The teacher should give the activities which can help the learner to develop and articulate what they have taken from the text. For example by inviting them to share with their friends what they have taken. This response activities aim the learner to think all out and articulate their feeling.
5. Devising development activities.
They involve the learner in pairs work or small group to going back to the text in order to discuss about the text and connect it with their own life before going forward to produce something new.
6. Devising input response activities
This activity aimed to help the student to understand deeply about the text by:
a. Interpretation tasks
This task asks the learner to think deeply and discovery the main purpose of the author.
b. Awareness tasks
This task asks the learner to gain awareness from focused study to the text.
Using the Framework
It is useful to include all of the stage in actual course so that the teacher or maybe the student can make decisions about which stage they use.

ASPECT OF MATERIALS WRITING
Selecting Text
There are some criteria and suggestion for selecting the text:
1. As a basic for a unit in a set of materials
The important point is that the text should have the potential to engage the learners affectively and cognitively and should offer the learner a rich experience of both language and life.
The criteria which we have found help to achieve effective selection are:
 Does the text engage us cognitively and affectively?
 Is the text likely to engage most of the target learners cognitively and effectively?
 Is the text likely to be comprehensible to the target learner?
 Are the target learners likely to be able to connect the text to their lives?
 Are the most of target learners likely to be able to connect the text to their knowledge of the world?
 Is the linguistic level of the text likely to be able to achieve multi-dimensional mental representation of the text?
 Is the cognitive level of the text likely to present an achievable challenge to target learners?
 Is the most emotional level of the text likely suitable for the age and maturity of the target learners?
 Is the text likely to contribute to the personal development of the learners?
 Does the text contribute to the ultimate exposure of the learners to a range of genres?
 Does the text contribute to the ultimate exposure of the learners to a range of text types?
2. As a basic for a reading/listening skill lesson
The text should not be selected just because it focuses on a particular skill which you want to teach. Here are some criteria for it:
a. Could the text be used to provide the learners with experience of using a particular skill?
b. Does the text require the learners to use a number of reading/listening skills?
c. Does the text provide experience of using reading /listening skills in ways which are similar to those they will experience outside and after their course?
3. Text for use in language teaching
The text for use in language teaching should be selected according to the criteria below:
a. Does the text include sufficient samples of the typical use of a particular language item or feature?
b. Does the text provide sufficient contextual information to help the learner to understand and generalize about the use of the language item or feature selected for particular attention?
Writing Instructions
We have used the following criteria to help ourselves and others to write clear instructions:
1. Salience
It should be clear to the learners which words are instructions and which words are not.
2. Simplicity
Each instruction should refer to one action only.
3. Obvious reference
An instruction should use nouns rather than pronouns.
4. Examples
It is often very useful to give an example of what you want the learners to do.

5. Specification
It is important to specify what the learners actually have to do.
6. Standardization
Throughout the materials similar instructions should be expressed in similar ways.
7. Sequencing
The instructions given should be in the same sequence as the actions you want the learners to do.
8. Separation
Ideally each instruction should be physically separated from other instructions for the same activity. For example:
1. Sit with a partner.
2. Go back to the passage called, “No Way”.
3. Underline each point made by the writer.
4. For each point, decide if you agree with the writer.
9. Staging
Instruction should be staged so that the learner does not have to remember a lot of instructions at once.
Using Illustrations
1. What does it mean?
The term illustration is used in this booklet to refer to all kinds of visual elements in material. Illustration may include:
 Photos
 Drawings and painting
 Cartoons
 Mock document that simulate real live document.
 Graphs, charts, maps, diagrams.
 Functional illustrations.
2. Why do teacher need to consider illustration in materials?
 Communication is non-verbal as well as verbal
 Hill (2003) found in his analysis of four major global course books that each page of materials had, on average, two illustrations per page.
3. Objective of using illustration
Illustrations can be use to:
 Provide visual explanations
 Give aesthetic experience
 Include affective responses
 Provoke thoughts and reactions.
 Give contexts
 Show procedures
 Provide a visual summary.
4. Effects of illustrations
According to Hill (2003) point that the photos can lack focus, inhibit learners’ imagination and date very quickly. Drawings, in the other hand, can be seemed to lack authority and reality, and different artistic style could induce either positive or negative reactions.
By knowing the strengths and weakness of different kinds of illustrations enables the teacher can choose appropriate illustrations for their learners.
Design and layout
A. Layout means structural arrangement of part. The good role for layout is:
1. Attracting attentions
2. Providing focus
3. Sequencing smoothly
4. Separating different sections
5. Attracting aesthetic responses
6. Providing consistency
7. Providing impact by dramatically departing from the normal layout.
And in the good layout may include:
1. Positioning
2. Size
3. Sequence
4. Use of space
5. Balance of visual and text
6. Separation
7. Repetition
B. Design is an overall plan which governs the appearance and functions of materials. Materials with good design are likely to be:
1. Appealing
2. Aesthetic
3. Impactful
4. Functionally clear
5. Easy to use
6. Cost affective
Thus, good design can help teachers and materials writers to achieve:
1. Objectives
2. Credibility
3. Consistency
4. Impact


NEW DEVELOPMENTS IN MATERIALS WRITING
Local projects
Countries, regions and institutions have developed their own coursebooks and/or supplementary materials. For example, we know personally of major national coursebooks produced recently in Bulgaria, Marocco, Namibia and so on.

1. Characteristics of Local materials:
The local materials project we know aboout have tended to:
 Be writen by group
 Have advisors
 Share the writing among the large group
 Be content and meaning focused
 Be text-driven rather than language syllabus driven
 Use text which are provocative rather then bland in content
 Focus on the known needs and wants of the target users of the materials
 Focus on long term educational aims as well as on short term language learning objectives
 Be both local and international in the topics
 Localise the activities in the sense of helping the learner to maka connections with their live.
 Trial the materials with the target learners.
2. Advantages of Local materials, are:
 The ability to consult the target user about their learners.
 The direct relevance of the materials to target learners
 The potential for personalization.
 The awareness of the writers.
 The easy availability of local illustrations, literature, songs, etc.
 Freedom from constrain experienced by commercial publishers of global materials.
 The ability to get feedback from the actual target users.
 The benefits in term of personal and professional development.
 The local ownership the materials.
 The owner credibility of the materials.
3. Problems of Local materials
 Principle, inspectors, parents etc under valuating the materials because they were not produced by overseas experts.
 The need for careful linguistic monitoring of the materials.
 The difficulty of getting access to illustrations, text, etc from other cultures.
 The production values of the local publisher being compared unfavorably with those of major international publishers.
4. The futures of Local materials
N the future we see more and more countries, regions, and institutions deciding to produce their local materials.
Call and Multi-Media Materials
1. What is CALL?
CALL is an acronym of Computer Assisted Language Learning. It is developing rapidly in line with advancement of technology and use of computer in home and school.
2. Classic CALL
CALL of this kind makes use of the ability of computers to provide, at the learners’ own pace, as many exact repetitions as required.
3. Communication CALL
Communication CALL usually included course ware for practicing the four skills and for language games. Communication CALL satisfied our understanding of language and language learning by:
 Focusing on language as well as language form.
 Encouraging learning to generate original utterances.
 Providing more contexts in which language skills are used.
 Allowing learners a certain amount of control.
4. Multi-Media and hypermedia
One of the technological developments in CALL is Multi-media technologies that allow a variety of media (text, graphics, sound, animations, and video) to be accessed in a single device. The other development is hypermedia, it refer to the capacity to make links with multimedia resource.
5. The computer as a tool
a. Word processing is a common use of the computer as a tool. And it very useful in helping language learner to develop writing and editing.
b. We use a computer as a Referencing.
c. Concordancers software is a computer-access tool used to search through huge file of spoken and written text.
d. CMC (Computer-Mediated Communication), such as Emails.


6. Opportunities provided by the web to learners
Now, the learners can:
a. Gain massive exposure to the target language.
b. Follow us a particular context is the target language through daily access.
c. Take a part in projects which involve on-line research.
d. Take advantage of many free web-sites which provide learning materials.
e. Enroll for a web-based distance course.
7. Criteria for evaluating web-based materials
The materials should not make a mistake of just imitating print materials. And for its advantages are:
a. The interactive opportunities offered by the web.
b. The multi-media opportunities not offered by a course book.
c. The multiple access opportunities to offer the learners choices of texts and activities,
d. The multiple access opportunities to personalize and localize the materials and to keep their content up to date.
e. The possibilities offered by activities which could be done collaboratively by two or more learners sitting at one computer.

wahabi

SEJARAH MUNCULNYA FAHAM WAHABI
Oleh : Muh. Ana Zamzami

Sejarah asal mula berdirinya aliran wahabi adalah diambil dari nama pendirinya yaitu Muhammad bi abdul wahab (lahir di Najed tahun 1111 H / 1699 M). Dia adalah seorang pedagang yang sering berpindah dari satu negara ke negara lain dan diantara negara yang pernah disinggahi adalah Baghdad, Iran, India dan Syam. Kemudian pada tahun 1125 H / 1713 M, dia terpengaruh oleh seorang orientalis Inggris bernama Mr. Hempher yang bekerja sebagai mata-mata Inggris di Timur Tengah. Sejak itulah dia menjadi alat bagi Inggris untuk menyebarkan ajaran barunya. Inggris memang telah berhasil mendirikan sekte-sekte bahkan agama baru di tengah umat Islam seperti Ahmadiyah dan Baha'i. Bahkan Muhammad bin Abdul Wahab ini juga termasuk dalam target program kerja kaum kolonial dengan alirannya wahabi.
Mulanya Muhammad bin Abdul Wahab hidup di lingkungan sunni pengikut madzhab Hambali, bahkan ayahnya Syaikh Abdul Wahab adalah seorang sunni yang baik, begitu pula guru-gurunya. Namun sejak semula ayah dan guru-gurunya mempunyai firasat yang kurang baik tentang dia bahwa dia akan sesat dan menyebarkan kesesatan. Bahkan mereka menyuruh orang-orang untuk berhati-hati terhadapnya. Ternyata tidak berselang lama firasat itu benar. Setelah hal itu terbukti ayahnya pun menentang dan memberi peringatan khusus padanya. Bahkan kakak kandungnya, Sulaiman bin Abdul Wahab, ulama' besar dari madzhab Hambali, menulis buku bantahan kepadanya dengan judul As-Sawa'iqul Ilahiyah Fir Raddi Alal Wahabiyah. Tidak ketinggalan pula salah satu gurunya di Madinah, Syekh Muhammad bin Sulaiman AI-Kurdi as-Syafi'i, menulis surat berisi nasehat: "Wahai Ibn Abdil Wahab, aku menasehatimu karena Allah, tahanlah lisanmu dari mengkafirkan kaum muslimin, jika kau dengar seseorang meyakini bahwa orang yang ditawassuli bisa memberi manfaat tanpa kehendak Allah, maka ajarilah dia kebenaran dan terangkan dalilnya bahwa selain Allah tidak bisa memberi manfaat maupun madharrat, kalau dia menentang bolehlah dia kau anggap kafir, tapi tidak mungkin kau mengkafirkan As-Sawadul A'dham (kelompok mayoritas) diantara kaum muslimin, karena engkau menjauh dari kelompok terbesar, orang yang menjauh dari kelompok terbesar lebih dekat dengan kekafiran, sebab dia tidak mengikuti jalan muslimin.
Sebagaimana diketahui bahwa madzhab Ahlus Sunah sampai hari ini adalah kelompok terbesar. Allah berfirman :

……………………………….

Yang artinya : "Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu (Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan) dan kami masukkan ia ke dalam jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali (An-nisa 115 ).

Dengan berdalihkan pemurnian ajaran Islam, dia terus menyebarkan ajarannya di sekitar wilayah Najed. Orang-orang yang pengetahuan agamanya minim banyak yang terpengaruh. Termasuk diantara pengikutnya adalah penguasa Dar'iyah, Muhammad bin Saud (meninggal tahun 1178 H / 1765 M) pendiri dinasti Saudi, yang dikemudian hari menjadi mertuanya. Dia mendukung secara penuh dan memanfaatkannya untuk memperluas wilayah kekuasaannya. Ibn Saud sendiri sangat patuh pada perintah Muhammad bin Abdul Wahab. Jika dia menyuruh untuk membunuh atau merampas harta seseorang dia segera melaksanakannya dengan keyakinan bahwa kaum muslimin telah kafir dan syirik selama 600 tahun lebih, dan membunuh orang musyrik dijamin surga.
Sejak semula Muhammad bin Abdul Wahab sangat gemar mempelajari sejarah nabi-nabi palsu, seperti Musailamah Al-Kadzdzab, Aswad Al-Ansiy, Tulaihah Al-Asadiy dll. Agaknya dia punya keinginan mengaku nabi, ini tampak sekali ketika ia menyebut para pengikut dari daerahnya dengan julukan Al-Anshar, sedangkan pengikutnya dari luar daerah dijuluki Al-Muhajirin. Kalau seseorang ingin menjadi pengikutnya, dia harus mengucapkan dua syahadat di hadapannya kemudian harus mengakui bahwa sebelum masuk Wahabi dirinya adalah musyrik, begitu pula kedua orang tuanya. Dia juga diharuskan mengakui bahwa para ulama? besar sebelumnya telah mati kafir. Kalau mau mengakui hal tersebut dia diterima menjadi pengikutnya, kalau tidak dia pun langsung dibunuh.
Muhammad bin Abdul Wahab juga sering merendahkan Nabi SAW dengan dalih pemurnian akidah, dia juga membiarkan para pengikutnya melecehkan Nabi di hadapannya, sampai-sampai seorang pengikutnya berkata : ?Tongkatku ini masih lebih baik dari Muhammad, karena tongkat-ku masih bisa digunakan membunuh ular, sedangkan Muhammad telah mati dan tidak tersisa manfaatnya sama sekali. Muhammad bin Abdul Wahab di hadapan pengikutnya tak ubahnya seperti Nabi di hadapan umatnya. Pengikutnya semakin banyak dan wilayah kekuasaan semakin luas. Tak mengherankan bila para pengikut Muhammad bin Abdul Wahab lantas menyerang makam-makam yang mulia. Bahkan, pada 1802, mereka menyerang Karbala-Irak, tempat dikebumikan jasad cucu Nabi Muhammad SAW, Husein bin Ali bin Abi Thalib. Karena makam tersebut dianggap tempat munkar yang berpotensi syirik kepada Allah. Dua tahun kemudian, mereka menyerang Madinah, menghancurkan kubah yang ada di atas kuburan, menjarah hiasan-hiasan yang ada di Hujrah Nabi Muhammad.
Sungguh Nabi SAW telah memberitakan akan datangnya Faham Wahabi ini dalam beberapa hadits, ini merupakan tanda kenabian beliau SAW dalam memberitakan sesuatu yang belum terjadi. Seluruh hadits-hadits ini adalah shahih, sebagaimana terdapat dalam kitab shahih BUKHARI & MUSLIM dan lainnya. Nabi Muhammad pernah bersabda : yang artinya
"Fitnah itu datangnya dari sana, fitnah itu datangnya dari arah sana," sambil menunjuk ke arah timur (Najed). (HR. Muslim dalam Kitabul Fitan)

Rosululloh bersabda:
"Akan keluar dari arah timur segolongan manusia yang membaca Al-Qur'an namun tidak sampai melewati kerongkongan mereka (tidak sampai ke hati), mereka keluar dari agama seperti anak panah keluar dari busurnya, mereka tidak akan bisa kembali seperti anak panah yang tak akan kembali ketempatnya, tanda-tanda mereka ialah bercukur (Gundul)." (HR Bukho-ri no 7123, Juz 6 hal 20748). Hadist ini juga diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud, dan Ibnu Hibban.

Nabi SAW pernah berdo'a: "Ya Allah, berikan kami berkah dalam negara Syam dan Yaman," Para sahabat berkata: Dan dari Najed, wahai Rasulullah, beliau berdo'a: Ya Allah, berikan kami berkah dalam negara Syam dan Yaman, dan pada yang ketiga kalinya beliau SAW bersabda: "Di sana (Najed) akan ada keguncangan fitnah serta di sana pula akan muncul tanduk syaitan.", Dalam riwayat lain dua tanduk syaitan.

Keberhasilan menaklukkan Madinah berlanjut. Mereka masuk ke Mekkah pada 1806, dan merusak kiswah, kain penutup Ka’bah yang terbuat dari sutra. Kemudian merobohkan puluhan kubah di Ma’la, termasuk kubah tempat kelahiran Nabi SAW, tempat kelahiran Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Ali, juga kubah Sayyidatuna Khadijah, masjid Abdullah bin Abbas. Mereka terus menghancurkan masjid-masjid dan tempat-tempat kaum solihin sambil bersorak-sorai, menyanyi dan diiringi tabuhan kendang. Mereka juga mencaci-maki ahli kubur bahkan sebagian mereka kencing di kubur kaum solihin tersebut. Gerakan kaum Wahabi ini membuat Sultan Mahmud II, penguasa Kerajaan Usmani, Istanbul-Turki, murka. Dikirimlah prajuritnya yang bermarkas di Mesir, di bawah pimpinan Muhammad Ali, untuk melumpuhkannya. Pada 1813, Madinah dan Mekkah bisa direbut kembali. Gerakan Wahabi surut. Tapi, pada awal abad ke-20, Abdul Aziz bin Sa’ud bangkit kembali mengusung paham Wahabi. Tahun 1924, ia berhasil menduduki Mekkah, lalu ke Madinah dan Jeddah, memanfaatkan kelemahan Turki akibat kekalahannya dalam Perang Dunia I. Sejak itu, hingga kini, paham Wahabi mengendalikan pemerintahan di Arab Saudi.
Dewasa ini pengaruh gerakan Wahabi bersifat global. Riyadh mengeluarkan jutaan dolar AS setiap tahun untuk menyebarkan ideologi Wahabi. Sejak hadirnya Wahabi, dunia Islam tidak pernah tenang penuh dengan pergolakan pemikiran, sebab kelompok ekstrem itu selalu menghalau pemikiran dan pemahaman agama Sunni-Syafi’i yang sudah mapan. Pengembangan kota suci Makkah dan Madinah akhir-akhir ini tidak mempedulikan situs-situs sejarah Islam. Makin habis saja bangunan yang menjadi saksi sejarah Rasulullah SAW dan sahabatnya. Bangunan itu dibongkar karena khawatir dijadikan tempat keramat. Bahkan sekarang, tempat kelahiran Nabi SAW terancam akan dibongkar untuk perluasan tempat parkir. Sebelumnya, rumah Rasulullah pun sudah lebih dulu digusur. Padahal, disitulah Rasulullah berulang-ulang menerima wahyu. Di tempat itu juga putra-putrinya dilahirkan serta Khadijah meninggal.
Islam dengan tafsiran kaku yang dipraktikkan wahabisme paling punya andil dalam pemusnahan ini. Kaum Wahabi memandang situs-situs sejarah itu bisa mengarah kepada pemujaan berhala baru. Pada bulan Juli yang lalu, Sami Angawi, pakar arsitektur Islam di wilayah tersebut mengatakan bahwa beberapa bangunan dari era Islam kuno terancam musnah. Pada lokasi bangunan berumur 1.400 tahun Itu akan dibangun jalan menuju menara tinggi yang menjadi tujuan ziarah jamaah haji dan umrah.
"Saat ini kita tengah menyaksikan saat-saat terakhir sejarah Makkah. Bagian bersejarahnya akan segera diratakan untuk dibangun tempat parkir," katanya kepada Reuters. Angawi menyebut setidaknya 300 bangunan bersejarah di Makkah dan Madinah dimusnahkan selama 50 tahun terakhir. Bahkan sebagian besar bangunan bersejarah Islam telah punah semenjak Arab Saudi berdiri pada 1932. Hal tersebut berhubungan dengan maklumat yang dikeluarkan Dewan Keagamaan Senior Kerajaan pada tahun 1994. Dalam maklumat tersebut tertulis, Pelestarian bangunan bangunan bersejarah berpotensi menggiring umat Muslim pada penyembahan berhala.

References
Abbas,Sirojudin. I’tiqad Ahlussunah wal Jamaah.pustaka tarbiyah. 17 agustus 1995. Jakarta.
http://luqman-firmansyah.blogspot.com/2009/06/sejarah-awal-mula-faham-wahabi.html. diakses tanggal 22 November 2009.
http://ms.wikipedia.org/wiki/Wahabi. Sejarah singkat munculnya wahabi. Diakses, 23 November 2009.

Jumat, 04 September 2009

kultum romadhon

assalamualaikum. Wr.Wb.
marhaban ya syahrorromadhom, ya syahrossiyam wa Syarulmaghfiroh.
romadhon merupakan bulan penuh hikmah yang lebih baik dari seribu bulan. karena semua pintu neraka ditutup, pintu surga dibuka seluas-luasnya dan syaiton yang selama ini menggangu kita dibelenggu. dan juga semua amal perbuatan baik dilipat gandakan.wahai kaum muslimin yang dirohmati alloh marilah kita senantiasa mempertebal iman kita dibulan suci ini dengan amal perbuatan yang diridhoi alloh. mari kita lantunkan senandung nuansa ilahi yang suaranya menggema mulai dari jagad di ujung timur sampai kebarat.selam 1 tahun kita telah banyak melakukan berbagai aktivitas baik itu bermanfaat atau bahkan bisa merugikan diri sendiri dan orang lain oleh karena itu marilah dibulan yang suci ini kita sucikan hati dan fikiran kita.jika dicermati dan dilakukan dengan sungguh-sungguh romadhon merupakan 1 bulan dari 12 bulan yang bisa menghapus dosa-dosa kita yang telah lalu, sepeti sabda rosulalloh bahwa sholat 5 waktu bisa menghapus dosa-d0sa selama rentan waktu kita sholat (dosa-dosa) sebelum kita melakukan sholat,dan hari jum'at menghapus dosa-dosa hari-hari sebelumnya serta bulan romadhon akan menghapus dosa-dosa kita selama bulan-bulan sebelum romadhon. ini menunjukkan bahwa begitu agungnya bulan romadhon. tidak kalah pentingnya bahwa dibulan romadhon merupakan bulan turunnya mu'jizat terbesar nabi agung Muhammad SAW yaitu Al Qur'anul karim.dalam Al Qur'anul karim Alloh berfirman " ya ayyuhalldzina amanu kutiba alaikumussiyama kama kutiba alalladzina mingkoblikum laalakum tattakun" wahai sekalian manusia diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada kaum-kaum sebelum kamu supaya kamu sekalian bertaqwa. ini merupakan seruan yang sangat filosofis sekali karena Alloh sendiri yang memberikan perintah kepada umat manusia supaya berpuasa dan kembali kepada jalan Alloh.
dalam bulan romadhon dibagi menjadi 3 fase yaitu 10 hari pertama merupakan magfiroh, 10 hari selanjutnya adalah rohmat, dan sisanya adalah idzkun minannar(dijaga dari api neraka ). sangat sayang sekali kalau kita lewatkan bulan yang hanya 30 hari ini. jika dilihat dari aspek kesehatan mnerut salah satu dokter di Amerika yang pernah mendapakan Nobel atas kedokterannya menyarankan bahwa puasa itu sebaiknya tidak hanya untuk orang islam tapi kalau bisa seluruh agama mewajibkan ada puasa dalam 1 tahun.karena puasa juga merupakan penyegaran bagi organ-organ dalam tubuh kita yang selama 1 tahun telah bekerja extra untuk mencerna berbagai zat yang masuk dalam tubuh kita. menurut beliau puasa bisa membersihkan endapan-endapan zat yang masuk dalam tubuh kita karena jika dilogika atau dikiaskan dengan air. jika air sudah disaring dan disterilkan sedemikian hingga sampai 100% steril jika didiamkan dalam waktu lama maka akan tetap ada endapan. begitu pula zat-zat yang masuk dalam tubuh kita yang selama 1 tahun kita isi, maka akan terjadi banyak endapan zat yang nantinya akan menjjadiakn penyakit bila tidak dibersihkan. oleh karena itu dengan puasa maka endapan zat-zat dalam tubuh akan hilang.
jika dilihat dari aspek intelektualitas jika kita berpuasa maka seluruh syahwat kita melemah,dan aliran darah ke otak semakin deras yang mengakibatkan sel-sel yang jumlahnya milyaran dalam otak bisa saling menyambung dan bekerja maksimal.akhirulkalam dari saya yang hanya manusia biasa yang tak pernah luput dari kesalahan, memohon kepda alloh supaya selalu mendapat taufik serta hidayahNYA dan bisa bertemu dengan bulan suci romadhon tahun depan dan diberi kekuatan supaya bisa berpuasa 1 bulan penuh dan digolongkan kedalam kaum-kaum yang muttaqin. amin ya robbal alamin.

wassalamualaikum. wr.wb

Rabu, 01 Juli 2009

ABSTRAK

Kata Pengantar

Assalamualaikum Wr.Wb.
Tiada kata seindah alhamdulillah untuk mengungkapkan rasa syukur atas kehadirat alloh swt karena limpahan karunia, taufik dan hidayah-Nya sehingga karya ilmiah ini dapat terselesaikan untuk memenuhi tugas bahasa Indonesia.
Di sini saya mencoba untuk mengupas masalah eksistensi kurikulum secar global mencakup aspek-aspek dan dimensi kurikulum dalam pendidikan yang sangat luas, karena eksistensi kurikulum berkaitan erat dengan dinamika dalam sebuah pendidikan. Mengingat penulisan karya ilmiah ini masih jauh dari kata sempurna dan tentu saja masih ditemukan banyak kelemahan dan kekurangan oleh karena itu saya pribadi sangat mengharapkan kritik, saran dan bimbingan yang yang bersifat membangun dari para pembaca demi kesempurnaan karya ilmiah yang berikutnya.
Semoga dengan karya ilmiah ini bisa memperkaya khasanah keilmuan dan pengetahuan tentang pendidikan kepada saya khususnya dan publik pada umumnya. Akhir kata apabila ada kesalahan dalam karya ilmiah ini saya mohon maaf yang sabesar-besarnya dan juga saya ucapkan banyak terima kasih atas semua partisipasinya.
Wassalamualaikum Wr.Wb.




Malang, 30 Desember 2008

PETA KONSEP

Eksistensi Kurikulum Dalam Pendidikan


Kemajuan IPTEK


Pendidikan di Indonesia Mutu Tenaga Pengajar

Wajib Belajar 9 tahun Minat Peserta Didik

Progam BOS UU RI SISDIKNAS BAB X 36 ayat 2


Peranan Kurikulum

Perkembangan Kurikulum


Kurikulum yang Cocok Ada atau tidak ?.....


Sebenarnya bagaimanakah keberadaan kurikulum di Indonesia? pertayaan ini muncul karena kebayakan orang tidak tahu menahu tentang kurikulum yang digunakan di Indonesia. sebenarnya kita semua sudah tahu bahwa perkembangan IPTEK sudah semakin pesat, mampukah pendidikan di Indonesia yang mutu tenaga pengajar masih dipertanyakan untuk menghadapi semua tantngan itu.Disini pemerintah sudah mencanangkan program wajib belajar 9 tahun dan juga program BOS yang dialokasikan untuk pendidikan gratis. Tapi apakah semua itu mampu membentuk dan melahirkan output peserta didik yang berkualitas. Maka dari itu perlu kita perjelas keberadaan kurikulum di Indonesia karena kurikulum merupakan suatu mesin yang harus digerakkan dengan benar supaya arahnya jelas, yang akan membawa pendidikan kita kearah yang lebih baik UU RI tentang SISDIKNAS BAB X, pasal 36, ayat 2 berbunyi : kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dingan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Tapi apakah pasal ini sudah benar-benar diterapkan dilingkungan sekolah. benarkah opini masyarakat yang mengatakan bahwa kurikulum itu ada tetapi seperti tidak ada.karena banyak tenaga pengajar yang tidak mengikuti kurikulum yang ada tetapi tetap bersikuku dengan teori mereka sendiri karena mereka juga bingung dengan pergantian kurikulum yang terlalu sering. Kurikulum seperti apa yang sebenarnya cocok untuk dikonsumsi masyarakat Inadonesia?





DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ....................................................................................... ii
PETA KONSEP ................................................................................................. ii
DAFTAR ISI ..................................................................................................... iii

BAB I
PENDAHULUAN ............................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang ..................................................................................... 1
1.2 Tujuan ................................................................................................... 1
1.3 Manfaat ................................................................................................. 1
1.4 Hipotesis .............................................................................................. 2

BAB II
ISI....................................................................................................................... 2
2.1 Hakekat kurikulum.................................................................................. 2
2.2 Peranan kurikulum ................................................................................. 3
2.3 Fungsi kurikulum .................................................................................. 3
2.4 Dinamika kurikulum .............................................................................. 4
2.5 Implikasi dasar falsafah pendidikan bagi penyusunan kurikulum ........ 13

BAB III
PEMECAHAN MASALAH
3.1 Problem solving dari Dinamika Kurikulum ........................................ 13

BAB IV
PENUTUP ..................................................................................................... 14
4.1 Kesimpulan ....................................................................................... 14
4.2 Saran ................................................................................................ 14
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 15




Di era gloalisasi sekarang ini kita tahu bahwa semuanya butuh serba cepat dan instant.
contoh RPP
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Nama Sekolah : SMA II MALANG
Mata Pelajaran/Materi Ajar : B. Inggris / Writing
Periode/Waktu : 1 x 30 menit
Kelas/Semester : XII / I

I. STANDAR KOMPETENSI
Mengugkapkan nuansa makna dalam wacana transaksional ringan dan atau monolog lisan terutama berbentuk Anecdote

II. KOMPETANSI DASAR
Mengungkapkan makna dalam teks tulis fungsional pendek resmi dan tak resmi dengan ragam bahasa tulis secara akurat, lancar dan berterima dalam konteks.

III. INDIKATOR
- Menulis gagasan utama
- Mengelaborasi gagasan utama
- Menggunakan kosa kata dengan benar seperti : Reported speech dan Adjective

IV. METODE PENGAJARAN
Ceramah, Menulis dan tanya jawab

V. KEGIATAN PEMBELAJARAN
a. Kegiatan awal
- Salam pembuka
- Do’a
- Presensi siswa
b. Kegiatan inti
- Guru menerangkan materi tentang Reported speech dan Adjective
- Guru memberikan tugas kapada siswa yang berkaitan tentang materi
- Berdiskusi
c. Kegiatan akhir
- Membahas bersama dan
- Salam penutup

VI. SUMBER BELAJAR
- Buku tiga serangkai, Lembar kerja siswa, kamus bahasa Inggris.

VII. PENILAIAN
Ulangan tertulis, Absensi, Ketertiban dan Tugas.




Mengetahui Malang, 11 Juni 2009
Kepala sekolah Guru Mata Pelajaran






(............................................) (…..……………………………..)
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Menyikapi perkembangan IPTEK yang begitu pesat tentunya akan membawa dampak baik itu negative maupun positive oleh karenanya masyarakat dituntut untuk mampu memfilter segala sesuatu yang masuk ke dalam negara kita tanpa mengurangi esensi nilai- nilai yang termaktub dalam undang-undang dasar kita.
Ketika kita melihat beberapa hal yang menyangkut HAM banyak sekali masyarakat kita yang masih terinjak-injak harkat dan martabatnya serta dipandang sebelah mata oleh bangsa lain. Tentunya sebagai bangsa yang berdaulat kita harus mampu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta menegakkan Hak Asasi Manusia baik didalam negeri maupun diluar negeri. Hal itu menunjukkan bahwa negara kita masih harus merevitalisasi paradigma tentang Hak Asasi Manusia itu sendiri karena kebanyakan masyarakat indonesia pada umumnya masih kurang sekali terhadap pemahaman tentang Hak- hak mereka. Itulah yang beberpa hal yang nantinya akan menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Pada saat ini HAM telah menjadi issue global, yang tidak mungkin diabaikan dengan dalih apapun termasuk di Indonesia. Konsep dan implementasi HAM di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat HAM itu sama. Dalam hal ini, ada tiga konsep dan model pelaksanaan HAM di dunia yang dianggap mewakili, masing-masing di negara-negara Barat, Komunis-Sosialis dan ajaran Islam. Adanya HAM menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran HAM itu sendiri. Khusus tentang implementasi HAM di Indonesia, meskipun ditengarai banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya. Akan tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan pada akhir-akhir ini. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi.

1.2 Rumusan Masalah
1. Sejauh apakah masyarakat Indonesia mengetahui tentang hak asasi manusia?
2. Seberapa penting hak asasi manusia dalam ranah pemerintahan di Indonesia?
3. Sejauh mana pemerintah mampu menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia?
4. Apakah hak asasi manusia benar-benar sudah diterapkan sesuai dengan Undang-Undang?

1.3 Tujuan Permasalahan
1. Pentingnya menjunjung tinggi hak asasi manusia di Indonesia.
2. Perlunya pemahaman warga negara tentang hak asasi manusia.
3. Perlunya keseimbangan antara hak asasi manusia dan kebijakan pemerintah.
4. perlunya penerapan hak asasi manusia yang sesuai dengan Undang-Undang.















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Hak Asasi Manusia
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimilki setiap mnanusia sebadai anugrah tuhan yang maha esa. Mustufa kemal pasha(2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang sibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugarah Alloh SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa Hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dangsn potensinya sebagai mahkluk dan wakil Tuhan (Gazalli,2004). Rumusan ”sejak lahir” sekarang dipertanyakan karena bayi yang masih asa dalam kandungan sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak dia hidup.
Menurut Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 Hak Asasi Manusia adaläh : seperangkat hak yang melekat pada hakikát dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demikehormatan dan perlindunganharkat dan martabat manusia.
Dengan demikian, kesadaran manusia akan hak asasi manusia ada karena pengakuan atas harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Selama belum mengakui adanya persamaan harkat dan martabat manusia maka hak asasi manusia belum bisa ditegakkan. Pada masa lalu manusia banyak yang belum mengakui derajat manusia lain. Akibatnya, banyak terjadi penindasan manusia oleh manusia lain. Misalnya penjajahan, perbudakan, dan penguasaan.
Dalam pengkajian tentang hak-hak asasi manusia, sejarah hak asasi manusia itu dimulai di Inggris dengan lahirnya magna charta (1215), yaitu perlindungan tetang kaum bangsawan dan gereja. Pada tahun 1776 di Amerika Serikat terdapat declaration of Independence (deklarasi kemerdekaan) yang didalamnya memuat hak asasi manusia dan hak asasi warga negara. Perkembangan selanjutnya adalah setelah revolusi Prancis, di Prancis tuntutan tentang hak-hak asasi manusia dan warga negara dengan semboyannya kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan (Wijaja, 1996).
Secara definitif, hak artinya kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu diluar dirinya (Surya Kusuma, 1986). Istilah hak asasi manusia bermula dari barat yang dikenal dengan right of man untuk mengantikan natural right karena istilah right of man tidak mencakup right of woman maka oleh Eleanor roosevelt diganti dengan human right yang lebih universal dan netral (Ghazalli, 2004).

B. Macam-macam Hak Asasi Manusia
1. Menurut undang-undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia meliputi:
a. Hak anak
b. Hak atas kebebasan pribadi
c. Hak atas kesejahteraan
d. Hak atas rasa aman
e. Hak berkeluarga melanjutkan keturunan
f. Hak mengembangkan diri
g. Hak turut serta dalam pemerintahan
h. Hak untuk hidup
i. Hak wanita

2. Hak asasi manusia menurut piagam PBB tentang deklarasi Universal of Human Rights 1948, meliputi
a. Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
b. Hak memiliki sesuatu
c. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
d. Hak menganut aliran kepercayaan atau agama
e. Hak untuk hidup
f. Hak untuk kemerdekaan hidup
g. Hak untuk memperoleh nama baik
h. Hak untuk memperoleh pekerjaan
i. Hak untuk mendapatkan perlindungan hokum

3. Hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan Menjadi sebagai berikut:
a. Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
Yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dankebebasan bergerak
b. Hak-hak asasi ekonomi (property rights),
Yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c. Hák-hak asasi politik (political rights),
Yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), dan hak untuk mendirikan partai politik.
d. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
e. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights).
Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
f. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.


2.2 Masalah Hak Asasi Manusia di Indonesia
A. Kasus-kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dari banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, kami akan mengambil dua cohtoh kasus pelanggaran berat HAM yang menurut kami sangatlah penting, dikarenakan permasalahan ini menyangkut kehidupan masyarakat luas dan tidak adanya ketegasan dari pihak pemerintah. Dua kasus tersebut adalah:

1. Kasus Lumpur lapindo
Sidang Paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya secara aklamasi menyetujui rekomendasi Tim Investigasi Kasus Lumpur Lapindo untuk membentuk Tim Penyelidikan Proyustisia berdasarkan Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM atas Peristiwa Lumpur Panas Lapindo. Tim investigasi yang bekerja sejak April 2008 ini merupakan tim investigasi ke-3 dan dibentuk berdasarkan UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Setelah melakukan invetigasi dan analisis, tim ini berkesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus lumpur Lapindo. Setidaknya ada limabelas (15) hak yang terlanggar yaitu hak hidup, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak pengembangan diri, hak atas perumahan, hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak pekerja, hak atas pendidikan, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas kesejahteraan, hak atas jaminan sosial, hak-hak pengungsi, hak-hak kelompok rentan.
Komnas HAM mengganggap bahwa kasus semburan lumpur panas yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur ini, diduga bukanlah disebabkan oleh bencana alam akibat gempa di Yogyakarta. Keputusan sidang paripurna Komnas HAM yang merekomendasikan untuk segera dibentuk Tim Projustisia untuk kasus yang lebih bernuansa ke pelanggaran hak ekosob ini merupakan suatu hal yang baru dalam ranah hukum HAM di Indonesia. Hal ini merupakan sebuah ijtihad atau tafsir hukum atas kasus lumpur Lapindo. "semua fakta yang ditemukan sudah jelas bahwa telah terjadi pelanggaran HAM seperti yang diatur dalam UU No.39/1999. Dan fakta yang ditemukan oleh tim investigasi dilapangan juga semakin menguatkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dengan adanya ribuan penduduk yang terpaksa eksodus dari akar lingkungan sosial budayanya," demikian ditegaskan oleh Nur Kholis.
Dalam memutuskan hal ini juga bukanlah suatu hal yang mudah bagi Komnas HAM, karena dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM, untuk kasus-kasus yang dikenal kejahatan dan kekerasan negara, negara menggunakan kekuatan aparat keamanan, seperti kasus penculikan, pembunuhan massal, pengusiran dan lain-lain dan hal ini merupakan tanggungjawab negara. Namun dalam kasus ini Komnas HAM juga menduga adanya keterlibatan aktor non-negara dalam kasus semburan lumpur panas Lapindo sehingga aktor swasta tersebut harus secara langsung ikut bertanggung jawab dalam hal ini PT Lapindo Brantas.
2. Kasus Salpol PP
Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan perilaku kekerasan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akibat buruknya sistem perekrutan dan pendidikan oleh pemerintah daerah, sehingga kualitas sumber daya manusia (SDM) kurang memadai.
"Sistem prekrutan Satpol PP kami rasa sangat buruk, dan ini sangat tidak mendukung kinerja mereka. Misalnya, anggota Satpol PP hanya direkrut dari karyawan honorer tanpa pendidikan yang memadai atau sistem perekrutan tanpa standar tertentu sehingga kualitas mereka sangat buruk," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Muhammad Irsyad Tamrin, Minggu.
Menurut dia, pada satu sisi dalam era otonomi daerah ini keberadaan Satpol PP memang dibutuhkan untuk menegakkan peraturan daerah, namun di sisi lain justru perilaku oknum Satpol PP ini tidak terkontrol dengan baik sehingga sering melanggar HAM.
"Seharusnya pelaku penegakkan hukum merupakan aparat yang terdidik dengan baik, sehingga aplikasi di lapangan juga profesional. Jadi, banyaknya kejadian yang melibatkan Satpol PP membuktikan bahwa aparat ini tidak profesional," katanya.
Ia mengatakan, munculnya berbagai kasus pelanggaran dan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Satpol PP merupakan dampak dari sistem rekrutmen yang tidak jelas.
"Mereka ini bertindak seolah sebagai penguasa dan perintah dari atasan sering dijabarkan menurut persepsi mereka sendiri, sehingga tidak jarang justru terjadi pelanggaran di lapangan," katanya.
Ia mengatakan, masalah ini harus dikembalikan ke pemerintah daerah (pemda), apakah mereka siap untuk merekrut, mendidik dan membina Satpol PP agar lebih profesional."Jika pemda tidak siap maka Satpol PP ini harus dibubarkan karena justru akan menimbulkan banyak pelanggaran HAM dalam upaya penegakan Perda," katanya. Menurut dia, jika pemda ingin terus mempertahankan keberadaan Satpol PP, maka harus mulai menata kembali sistem perekrutan dan pendidikan agar mereka lebih profesional. "Misalnya, jajaran kepolisian sebagai penegak hukum pidana sistem perekrutan melalui jenjang sangat jelas, meskipun masih ada beberapa kekurangan namun setidaknya mereka dapat lebih profesional," katanya.
Dari fakta dan dua contoh pelanggaran HAM di atas dapat diketahui hahwa HAM di Indonesia masih sangat memperiatinkan. HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya menjadi sebuah wacana dalam suatu teks dan implementasinya pun (pengamalannya) tidak ada. banyak HAM yang secara terang-terangan dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.

B. Permasalahan Penegakkan HAM
Sebagai tanggapan dari contoh diatas. Ibnu (2008) berpendapat bahwa, sangat minimnya penegakan HAM di Indonesia bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
1. Telah terjadi krisis moral di Indonesia.
2. Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang.
3. Kurang adanya penegakan hukum yang benar. Dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
Selain faktor-faktor diatas, ada beberapa hambatan-hambatan dalam penegakan HAM di Indonesia, antara lain :
1 Faktor Kondisi Sosial-Budaya.
Konsep hak asasi manusia (HAM) bersifat universal. Namun dalam penerapannya harus memperhitungkan budaya dan tradisi negara setempat. Dalam hal ini budaya dan tradisi setempat merupakan kodrat manusia.
Pendapat itu dikemukakan dua pakar HAM Jerman, Prof Dr Winfried Brugger LLM dan Prof Dr Juliane Kokott LLM serta anggota Komnas HAM BN Marbun SH dalam seminar sehari "Indonesia dan Barat: Dialog Internasional tentang HAM", Selasa (28/11).
2 Faktor Komunikasi dan Informasi
Komunikasi dan Informasi belum dipandang sebagai kebutuhan mendesak. Padahal komunikasi dan informasi yang akurat sangat penting. Keakuratan informasi akan menjadi bahan yang valid untuk dipergunakan oleh berbagai lembaga/institusi dalam mengambil kebijakan. Sehingga ada pernyataan-pernyataan yang sinkron terhadap informasi-informasi yang dipublikasikan oleh lembaga/institusi tersebut.
Data-data tentang HAM rata-rata menginformasikan pelanggaran HAM, bahkan dikemas oleh media, dan data-data inilah yang dikompilasi oleh LSM. Bahkan sampai detik ini, 16 tahun setelah ada Komnas HAM, Indonesia tidak punya data akurat tentang laporan implementasi. Kemiskinan data ini dapat disebabkan antara lain, karena pengarsipan di pemerintahan yang jauh dari memuaskan, serta tidak semua hasil tindakan dan kebijakan pemerintah selama ini tidak direkam. Hal ini dapat berakibat pengambilan keputusan yang tidak tepat sasaran, karena sering tidak dilandasi oleh data yang akurat. Pengumpulan data HAM merupakan salah satu upaya memajukan dan perlindungan HAM, dan sejauh mana negara telah menerapkan HAM, serta merupakan bentuk akuntabilitas publik terhadap setiap tindakan dan kebijakan yang ditetapkan negara.
3 Faktor Kebijakan Pemerintah.
Tidak semua penguasa mempunyai kebijakan yang sama tentang pentingnya hak asasi manusia. Sering kali mereka lupa atau bahkan tidak menghiraukan masalah tentang hak-hak masyarakatdalam menentukan kebijakan. Ada kalanya juga demi kepentingan stabilitas nasional, maupun lokal, persoalan hak asasi manusia sering dinomorduakan. Seperti contohnya kasus Satpol PP yang melakukan penggusuran demi ketertiban kota. Mereka melakukannya tanpa mempertimbangkan hak para masyarakat. Seiring dengan perkembangan hubungan pemerintah dengan masyarakat muncul pertanyaan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, sejauh mana pemerintah dapat diterima oleh masyarakat?
4 Faktor Perangkat Perundangan.
Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia. Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya tidak melalui proses internalisasi pada saat pembentukan undang-undang terkait dan masih sulit untuk diimplementasikan. Penerimaan dalam bentuk ratifikasi hanya dapat dilakukan dalam hal-hal sangat urgen terkait dengan kepentingan nasional yang mendesak dan setalah dilakukan kajian menyeluruh.
5 Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).
Penyebab masih banyaknya permasalahan pada birokrasi pemerintahan Indonesia barangkali dikarenakan kurangnya kompetensi yang dimiliki anggota instansi pemerintah, karena tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang ‘jalan pintas’ untuk memperkaya diri.
Ditambah lagi dengan Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia, apalagi kalau peraturan dan prosedur yang seringkali tidak jelas dan berubah-ubah. Selain itu juga, karena ada unsur hirarki yang kuat pada organisasi yang mengambil bentuk birokrasi, maka mestinya pimpinan-pimpinannya betul-betul pimpinan yang bisa menegakkan aturan dan prosedur. Kita sering jumpai di dalam pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Sebagaimana yang kerap muncul dalam media, instansi pemerintah begitu banyak disorot karena kasus-kasus in-efektivitas dan in-efisiensi yang terjadi di dalamnya. Berita penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai instansi pemerintah, mulai dari kalangan pegawai pelaksana yang sekadar mengurus administrasi Kartu Penduduk, hingga tataran pejabat yang seharusnya menegakkan amanat rakyat adalah sebagian kecil gambaran tersebut. Kondisi ini memunculkan pandangan bahwa kondisi birokrasi pemerintahan identik dengan segala in-efisiensi dan in-efektivitas.

C. Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM di Indonesia
1. Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan
upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan
penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas segala kekurangan yang terjadi.
3. Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural, infromental, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah.
4. Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang pelanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5. Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama bagi semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai yang menjamin perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai terhadap semua jenis pelanggarannya.
6. Anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari
semua jaminan hak asasi manusia yang tersedia bagi orang dewasa. Anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berintraksi di dalam masyarakat, anak tidak boleh dikenai siksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, pemenjaraan atau penahanan terhadap anak merupakan tindakan ekstrim terakhir, perlakuan hukum terhadap anak harus berbeda dengan orang dewasa, anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana phisik dan psikologis yang memungkinkan anak berkembang secara normal dan baik, untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak, setiap pelanggaran terhadap aturan harus ditegakan secara profesional tanpa pandang bulu.
7. Supremasi hukum harus ditegakkan, sistem peradilan harus berjalan dengan
baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang dari perbuatan melawan hukum, menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
8. Perlu adanya kontrol dari masyarakat (Social control) dan pengawasan dari
lembaga politik terhadap upaya-upaya penegakan hak asasi manusia yang
dilakukan oleh pemerintah.
2.3 Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia
Terkait dengan implementasi HAM, ada dua aspek yang harus diperhatikan dalam pembentukan perundang-undangan yaitu pertama berkaitan dengan proses dan kedua berkaitan dengan substansi yang diatur peraturan perundang-undangan. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan rakyat untuk memenuhi hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi dan hak warga negara berpatisipasi dalam pemerintahan.
Sehubungan dengan substansi peraturan perundang-undangan, maka ada dua hal yang harus diperhatikan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan. Pertama; pengaturan yang membatasi HAM hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dan terbatas yang diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Karena itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan seterusnya pada tingkat bawah tidak dapat membatasi HAM. Kedua; substansi peraturan perundang-undangan harus selalu sesuai atau sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang ada dalam UUD 1945.
Pelanggaran terhadap salah satu saja dari kedua aspek tersebut dapat menjadi alasan bagi seseorang, badan hukum atau masyarakat hukum adat untuk menyampaikan permohonan pengujian terhadap undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dan jika bertentangan dengan UUD dapat saja undang-undang tersebut sebahagian atau seluruh dinyatakan tidak berkekuatan mengikat. Jadi mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara pembentuk undang-undang dilakukan oleh rakyat melalui Mahkamah Konstitusi. Dengan proses yang demikian menjadikan UUD kita menjadi UUD yang hidup, dinamis dan memiliki nilai praktikal yang mengawal perjalanan bangsa yang demokratis dan menghormati HAM.
Terkait dengan langkah meratifikasi berbagai konvensi internasional mengenai HAM. Penerimaan konvensi atau perjanjian internasional lainnya dalam bentuk ratifikasi kadang-kadang menimbulkan masalah dalam implementasi karena tidak seluruh ketentuan-ketentuan dalam konvensi sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut bangsa Indonesia. Akan lebih baik jika proses penerimaan nilai-nilai HAM itu melalui proses internalisasi pada saat pembentukan undang-undang terkait. Penerimaan dalam bentuk ratifikasi hanya dapat dilakukan dalam hal-hal sangat urgen terkait dengan kepentingan nasional yang mendesak dan setalah dilakukan kajian menyeluruh.
Demikian juga pandangan agar dilakukan penyelidikan dan pengkajian secara khusus terhadap berbagai undang-undang dan peraturan lainnya yang tidak sejalan dengan HAM. Pengujian dan peninjauan terhadap berbagai undang-undang dan peraturan lainnya akan hidup dengan sendirinya dan terus menerus dilakukan oleh masyarakat sipil melalui mekanisme pengujian undang-undang. Disini pulalah peranan KOMNAS HAM sangat diharapkan untuk mengkaji perundang-perundangan yang tidak sejalan dengan HAM itu untuk diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dibatalkan. Jadi proses legislasi sekarang ini tidak lagi monopoli DPR dan Pemerintah (khususnya untuk menyatakan tidak berlakunya satu atau bagian dari satu undang-undang), tetapi juga oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebagian besar permohonan pengujian terhadap undang-undang yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi hingga sekarang ini didasarkan pada ketentuan pasal-pasal HAM itu. Karena itu, dalam setiap pembentukan undang-undang pemerintah dan DPR harus memperhatikan dengan seksama ketentuan-ketentuan HAM yang diatur dalam UUD 1945, agar tidak menimbulkan masalah yang komplek ketika jika Mahkmah Konstitusi menyatakan tidak berlakuanya suatu undang-undang karena bertentangan dengan konstitusi.

A. Masalah Implementasi
Jika dibandingkan dengan implementasi hak-hak sipil dan politik, maka implementasi hak-hak sosial dan ekonomi jauh lebih sulit. Aspek inilah yang banyak terabaikan di Indonesia baik diakibatkan karena masalah kemampuan ekonomi negara maupun karena kesadaran warga negara atas haknya yang dijamin konstitusi.
Berbeda dengan hak-hak sipil dan politik yang dengan mudah bisa dilihat dan dirasakan adanya pelanggaran hak itu melalui legislasi yaitu adanya pembatasan dan pelarangan atas peleksanaan hak, yang dapat segera direhabilitasi dengan mengajukan pengujian terhadap undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi atau peradilan lainnya. Sedangkan untuk penggaran terhadap hak-hak sosial-ekonomi melalui legislasi lebih sulit terdeteksi adanya pembatasan-pembatasn yang secara tegas dilakukan yang melanggar hak-hak sosial eknomi. Hak-hak sosial ekonomi lebih banyak meminta perhatian dan tanggung jawab negara terutma pemerintah untuk implemntasinya. Misalnya hak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, hak membentuk keluarga, hak kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, hak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, adalah hak-hak yang implementasinnya meminta perhatian dan tanggung jawab pemerintah. Disinilah peranan masyarakat sipil dan sosialisasi pemahaman dan kesadaran atas hak-hak tersebut menjadi sangat penting. Pendidikan dan edukasi terhadap hak-hak sosial dan ekonomi tidak mungkin diharapkan dari pemerintah, karena pemerintah selalu mencari alasan untuk menghindari tanggung jawab karena komplesitas masalah yang dihadapi.

B. Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Menurut Hamdan Zoelva, S.H., M.H (2008), peradilan terhadap pelanggaran HAM berat harus berdasarkan keadilan hukum atau justice according to law. Apalagi sekarang ini pelanggaran HAM berat adalah termasuk pelanggaran atas hukum pidana internasional yang dapat menjadi kewenangan Mahkamah Pidana Internasional dan suka atau tidak suka masyarakat internasional memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan serta mengadili perkara tersebut, Karena itu, ketika sebuah perkara pelanggaran HAM berat dibawa kepada pengadilan, maka peradilan HAM kita harus bekerja secara professional dan tidak memutuskan perkara-perkara tersebut dengan pertimbangan politik dan kompromi serta impunity.
Walaupun demikian, dengan adanya undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang dimiliki oleh Indonesia, penyelesaian perkara-perkara pelanggaran HAM berat pada masa lalu tidak selalu harus dengan proses ajudikasi berdasarkan prinsip-prinsip aliran Kantian. pemerintah juga perlu mempertimbangan penyelesaian non-ajudikasi dengan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi mengikuti prinsip-prinsip utilitarian dari Jeremy Bentham, dengan mempertimbangkan kesatuan nasional dan keseimbangan (equalibrum).
Hamdan juga kurang begitu bahwasannya DPR tidak dapat melakukan interpretasi politik dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti kasus Trisakti dan Semanggi. Menurut pandangan beliau, secara prinsip suatu pelanggaran pidana tidak dapat diadili secara retroaktif, akan tetapi dalam hal-hal tertentu misalnya dalam hal pelanggaran HAM berat prinsip pemberlakuan surut itu dimungkin dengan syarat-syarat dan batasan tertentu. Disinilah asal usul lahirnya Pasal 43 ayat (2) UU No.26 Tahun 2000, yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengusulkan suatu kasus pelanggaran HAM berat yang berlaku surut. Dengan penyerahan kewenangan pengusulan ini kepada DPR, berarti penyerahan kepada institusi politik yang tidak bisa dihindari akan melakukan interpretasi politik. Jadi menurut kami, pemebentuk undang-undang dengan sengaja memberikan peluang interpretasi politik apakah layak atau tidak layak suatu pelanggaran HAM berat masa lalu diajukan ke pengadilan HAM.
Beliau juga memberikan kesimpulan bahwa masih banyak yang harus kita lakukan dalam rangka implementasi HAM dalam UUD ini, akan tetapi saya yakin bahwa dengan perangkat yang disediakan oleh UUD saya selalu optmis bahwa ke depan impelementasi HAM di Indonesia akan terus lebih baik walupun harus dengan proses panjang, karena HAM itu sendiri selalu dinamis berkembang sesuai kondisi dan situasi masyarakat.
C. Konsekuensi Implementasi HAM dalam UUD 1945
Berkaitan dengan pencantuman 10 Pasal HAM pada perubahan UUD 1945, ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan.
Pertama, Pencantuman HAM dalam perubahan UUD 1945 dari Pasal 28A s/d Pasal 28J UUD 1945, tidak lepas dari situasi serta tuntutan perubahan yang terjadi pada masa akhir pemerintahan Orde Baru, yaitu tuntutan untuk mewujudkan kehidupan demokrasi, penegakkan supremasi hukum, pembatasan kekuasaan negara serta jaminan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sebagai antitesa dari berbagai kebijakan pemerintahan Orde Baru yang mengabaikan aspek-aspek tersebut. Sebenarnya, sebelum perubahan UUD 1945, pada tahun 1988-1990 yaitu pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, telah dikeluarkan Ketetapan MPR RI No. XVII/1998 mengenai Hak Asasi Manusia yang didalamnya tercantum Piagam HAM Bangsa Indonesia dalam Sidang Istimewa MPR RI 1998, dan dilanjutkan dengan UU No. 39 Tahun 1999. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut telah mengakomodir Universal Declaration of Human Right. Apa yang termuat dalam perubahan UUD 1945 (Pasal 28A s/d Pasal 28J) adalah merujuk pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut, dengan perumusan kembali secara sistematis.
Pada saat itu, perdebatan diantara kalangan anggota PAH I adalah apakah perlu ketentuan mengenai HAM yang sebenarnya sudah ada dalam ketetapan MPR dan undang-undang dicantumkan kembali dalam Perubahan UUD ini.Sebagian besar anggota PAH I dan pada akhirnya disepakati secara bulat bahwa ketentuan mengenai HAM ini perlu dicantumkan secara lengkap dalam UUD dan tidak cukup hanya diatur dalam ketetapan MPR dan undang-undang, dengan pertimbangan bahwa HAM adalah sesuatu yang sangat prinsip bagi jaminan terselenggaranya sebuah negara hokum dan ini sesuai dengan dengan pendapat Stahl bahwa penghormatan terhadap HAM adalah salah satu ciri atau prinsip negara hukum.
Kedua; Terjadi perdebatan panjang mengenai adanya kecurigaan dari sebagian anggota MPR bahkan sebagian anggota masyarakat kita bahwa konsep HAM yang bersumber dari barat, tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan prinsip-prinsip koletivitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, karena HAM yang berasal dari barat mengandung nilai-nilai kebebasan yang berdasarkan individualisme. Perdebatan mengenai masalah ini mencapai titik temu ketika disetujui adanya pembatasan HAM yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Karena itu, pemahaman terhadap Pasal 28J pada saat itu adalah pasal mengenai pembatasan HAM yang bersifat sangat bebas dan indvidualistis itu dan sekaligus pasal mengenai kewajiban asasi. Jadi tidak saja hak asasi tetapi juga kewajiban asasi. Karena itulah, dengan undang-undang, hak dan kebebasan yang telah dicantumkan dalam pasal-pasal sebelumnya dapat dibatasi dengan maksud semata-mata :
- untuk menjamin pengakuan serta penghormatan dan pembatasan terhadap hak dan kebebasan orang lain dan
- untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pada saat itu rumusan pasal 28I ayat (1) (yang terkenal dengan pasal retroaktif) hampir deadlock karena ada yang tidak setuju terhadap rumusan Pasal 28I ayat (1) itu. Akhirnya rumusan Pasal 28I ayat (1) dapat diterima dan disahkan dengan pengertian yang utuh dengan rumusan Pasal 28J. Jadi pasal 28I, tidak dapat ditafsirkan secara independen. Hal ini ditegaskan kembali dalam buku sosialisasi hasil Perubahan UUD yang dikeluarkan oleh MPR RI. Sedangkan kekhawatiran tidak terakomodirnya prinsip-prinsip kolektivitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama terjawab dengan rumusan bagian akhir dari pasal 28J itu. Berdasarkan pertimbangan itulah dalam hal-hal tertentu rektroaktive itu dimungkinkan sebagaimana yang diatur dalah undang-undang pengadilan HAM.
Ketiga; Pasal lain yang menyita waktu perdebatan dan loby yang melelahkan adalah rumusan Pasal 28E ayat (1). Terkait dengan “aliran kepercayaan”. Semula tiga baris pertama rumusan ayat (1) tersebut kata “dan kepercayaannya itu” setelah kata agama, yang mengikuti rumusan Pasal 29 ayat (2). Penambahan kata “kepercayaannya itu” ditentang oleh sebagian anggota dan meminta agar dua kata tersebut dihapuskan. Pada sisi lain anggota yang sangat keberatan dengan penghapusan dua kata itu, karena dua kata tersebut tercantum juga dalam pasal 29 ayat (2). Jalan keluar atas perbedaan ini yang disetujui bersama adalah mengenai aliran kepercayaan diakomodir pada ayat (2) Pasal 28E ini yaitu hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurananinya.
Keempat; Pasal-pasal lainnya mengenai HAM disetujui dengan tanpa perdebatan yang lama dan termasuk pasal-pasal perubahan UUD 1945 yang disetujui dengan mulus dibanding dengan perubahan pasal yang lainnya. Hanya ketiga soal itulah yang menjadi perdebatan panjang atas sepuluh pasal mengenai HAM ini di MPR pada saat itu. Selanjutnya ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara. Karena itulah pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.























BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tuntutan untuk menegakkan hak asasi manusia sudah sedemikian kuat baik di dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak; masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan hak asasi manusia bergerak ke arah positif sesuai harapan kita
bersama.
Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak
hukum, dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan.
Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali di masa sekarang dan masa yang akan datang.

3.2 Saran
Melihat seluruh kenyataan yang ada penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa HAM di Indonesia sangat memprihatinkan dan masih sangat minim penegakannya. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, hal itu bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti yang telah diuraikan di atas. Maka untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia perlu :
1. Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi
2. Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang
3. Sanksi yangtegas bagi para pelanggara HAM
4. Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat



DAFTAR RUJUKAN
• Iben. Senin. 23-februari-2009. http://www.antaranews.com/view/?i=12...69&c=NAS&s=POL
• http://tv.kompas.com/content/view/14131/2/
• http://makalah-ibnu.blogspot.com/2008/10/hak-asasi-manusia-di-indonesia.html
• Duali Susno. Juli 2003. Praktik-Praktik Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dl Indonesia. 25-juni-2009. http://kontak.club.fr/index.htm.
• http://www.unhas.ac.id/lemlit/researches/view/163.html
• Rabu. 25- juni- 2009. http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1995/11/29/0045.html
• Mulyana Budi. Good governance dan implementasi di Indonesia. 25-juni-2009. http://BudiMulyana.weblog
• Winarno. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. PT Bumi Aksara